Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Ushul fiqh, Sistem jual beli kredit


SISTEM JUAL BELI KREDIT
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata Kuliah    : Ushul Fiqh
Dosen pengampu : Akhmad Affandi, M.Ag


Disusun Oleh :
Nunung Nurhasanah
(14121130159)
PAI C / Tarbiyah / Semester 1
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah Ta’ala, Rasulullah dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata : Rasulullah SAW bersabda :
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para rasul :
يٰٓآ ايّها الرّسل كلو ا من طيّبٰت واعملوا صالحا قلي انّي بما تعملون عليم قلي
“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun : 51)
Allah SWT juga berfirman :
يٰآيها الّذين اٰمنوا كلو من طيّبٰت ما رزقنٰكم واشكروالله ان كنتم ايّاه تعبدون
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian Rasulullah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
2.      Rumusan Masalah
1)      Apakah hukum jual beli kredit secara islam?
2)      Bagaimana aturan dan kode etik bagi penjual maupun pembeli?
3)      Apakah manfaat adanya jual beli kredit?
4)      Adakah dalil yang menguatkan Argumen anda mengenai hal ini?

3.      Tujuan
1)      Mengetahui hukum jual beli kredit secara islam.
2)      Mengetahui Aturan dan kode etik bagi penjual maupun pembeli.
3)      Mengetahui manfaat adanya jual beli kredit.
4)      Mengetahui dalil yang menguatkan Argumen Narasumber.








PEMBAHASAN
Jual Beli Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut Bai’ bit Taqsith yang pengertiannya menurut istilah syari’ah, ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai.[1]
Dalam Pembahasan masalah ini, saya mencoba mewawancarai seorang Ustadz yang ada di desa saya. Hasil wawancaranya seperti berikut ini:
1.      Apa yang dimaksud system jual beli kredit?
Pengertian Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi. Jadi, Pengertian system jual beli kredit adalah Suatu Transaksi penjual dan pembeli dengan pembayaran di angsur atau dibagi-bagi dalam setiap hari atau minggu atau bulan ataupun tahun.
2.      Faktor apa saja yang mendorong adanya system jual beli kredit tersebut?
karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
3.      Sejak kapankah system jual beli kredit ini dilakukan oleh orang islam?
Sudah ada sebelum Nabi Muhammad.
4.      Apakah hukum system jual beli kredit?
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga A bila kontak dan harga B bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga B dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga B, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
5.      Seperti yang anda jelaskan tadi, bahwa jual beli kredit di bolehkan asalkan ada kepastian harga, yang saya mau tanyakan bagaimana hukum uang lebihan itu, apakah riba atau tidak termasuk uang riba?
Uang lebihan itu bukan merupakan uang riba tetapi itu termasuknya uang untuk fasilitator misalnya karyawan yang menagih setoran yang seharusnya tepat waktu.
6.      Apakah manfaat dari adanya system jual beli kredit?
Manfaatnya adalah saling menguntungkan, adapun mudharatnya sangat kecil kemungkinan, karena daam jual beli seperti ini biasanya sangat ketat pengawasannya dalam hal tagih menagihnya. Berikut adalah keuntungannya:
1.      Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
2.      Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik samapi kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   
Jika dianalisa lebih jauh, kita bisa membayangkan dampak buruk yang akan ditimbulkan akibat produk-produk mereka tidak terserap oleh pasar.  Selain efek lansung secara mikro (internal) pada cash flow dan keuntungan  perusahaan hal ini tentu akan berakumulasi pada indikator makroekonomi seperti pencapaian pertumbuhan  dan penggangguran.  
7.      Bagaimanakah kode etik bagi penjual dan pembeli?
1.      Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2.      Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3.      Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
8.      Apakah dalil yang menerangkan tentang  system jual beli kredit ini?

وَاَحَلَّ اللّلهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Qs. Al-Baqarah (2):275).

يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)





ANALISIS PEMBAHASAN
1.      Pengertian system Jual beli Kredit.
Jual beli (al-bay’) secara bahasa adalah memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Menurut istilah yang disebutkan oleh syaikh al-qayubi dalam hasyiyah-nya bahwa: “akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk bertaqarrub dengan Allah.”[2]  Sedangkan kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

2.      Dasar Hukum Kebolehan Jual Beli.
Jual beli telah disahkan oleh Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ umat.
Adapun dalil dari Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT:
وَاَحَلَّ اللّلهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. Al-Baqarah (2):275)

يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)
3.      Hukum jual beli kredit.
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
1)      Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2)      Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3)      Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami, seperti yang sudah diterangkan diatas. Sedangkan hadits yang sering dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang tepat. Sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual beli dengan satu harga. Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja, tidak boleh diubah-ubah lagi.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)
Secara segi kedudukan hukumnya, hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi. Namun dari segi pengertiannya, banyak ulama berbeda pendapat.
Sebagian dari mereka ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan sistem kredit. Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli dengan dua harga yang berbeda. Kalau dibayar kontan harganya lebih murah, sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik lantaran ada mark-up.
Mereka menyamakan transaksi kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu mereka mengatakan bahwa jual beli kredit itu haram.
a.      Contoh jual beli kredit yang di bolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.
b.      Contoh Jual Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
يٰأَٓ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي فَكْتُبُوْهُ قلي
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
4.      Faktor Adanya Jual Beli Kredit :
·         Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
5.      Manfaat Jual Beli Kredit
§  Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
§  Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   



                                                            















PENUTUP
Kesimpulan
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يٰأَٓ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي فَكْتُبُوْهُ قلي
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
Adapun Faktor Jual Beli Kredit :
·         Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
Manfaat Jual Beli Kredit :
§  Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
§  Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   




[1] Syarah Majalah al-Ahkam, no 157

[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam. “Fiqih Muamalat”. Hal.23-24. Jakarta:Amzah

2 komentar:

  1. Tambahkan tulisan 'link ke www.iaincirebon.ac.id'
    Selamat....teruslah menulis. Tugas ini hanya sebagai pembuka. Semoga kelak, tulisannya semakin baik

    BalasHapus
  2. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus