Jumat, 28 Juni 2013

BEASISWA DATA PRINT


Program beasiswa DataPrint telah memasuki tahun ketiga. Setelah sukses mengadakan program beasiswa di tahun 2011 dan 2012, maka DataPrint kembali membuat program beasiswa bagi penggunanya yang berstatus pelajar dan mahasiswa.  Hingga saat ini lebih dari 1000 beasiswa telah diberikan bagi penggunanya.
Di tahun 2013 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh pengguna DataPrint.  Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.
Beasiswa yang dibagikan diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekaligus mendorong penerima beasiswa untuk lebih berprestasi. Jadi, segera daftarkan diri kamu.

Pendaftaran periode 1 : 1 Februari – 30 Juni 2013
Pengumuman                : 10 Juli 2013

Pendaftaran periode 2   : 1 Juli – 31 Desember 2013
Pengumuman                : 13 Januari 2014

PERIODE
JUMLAH PENERIMA BEASISWA
@ Rp 1.000.000 @ Rp 500.000 @ Rp 250.000
Periode 1
50 orang
50 orang
150 orang
Periode 2
50 orang
50 orang
150 orang

Entrepreneurship Adaah Solusi Cerdas Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia

Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia setiap tahun semakin menjamur. Permasalahan ini setiap tahun selalu saja menjadi tolak ukur keberhasilan seorang presiden, dan ramai di bicarakan banyak orang. Dari para pemerhati ekonomi sampai pada masyarakat menengah dan kecil pun juga ikut santer membicarakan hal ini. Ini dikarenakan turun tidaknya pengangguran dan kemiskinan di Negeri kita akan berefek besar terhadap perkembangan perekonomian kita. Dan tentunya juga berefek pada kemakmuran masyarakat Indonesia.  Dari permasalahan itu maka harus dicari solusi untuk menangani itu semua. Dan solusinya adalah dengan memajukan dan mengembangkan jiwa-jiwa Entrepreneur di Indonesia dari berbagai kalangan.
Indonesia sebagai bangsa yang besar tentunya mempunyai pekerjaan-perkerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Berbagai permasalahan yang di hadapai bangsa Indonesia harus membuat bangsa dan masyaraktnya menjadi lebih dewasa. Persoalan yang terjadi di Negara kita adalah persoalan masa lalu yang hingga sampai saat ini belum terselesaikan. Masalah inti dari keterpurukan bangsa Indonesia adalah masih lemahnya ekonomi bangsa yang berimbas pada perekonomian rakyat. Sampai kapan masyarakat terus menderita dikarenakan pemerintah kita gagal meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya? Akankah pengangguran dan kemiskinan akan terus menghiasai bangsa ini? Yang jelas masyarakat masih menunggu langkah-langkah pemerintah untuk memakmurkan masyarakatnya. Satu hal yang menurut saya mengapa pemerintah belum berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, itu karena pemerintah masih setengah-setengah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sepertinya pemerintah kita kurang berani bermimpi besar untuk bisa mencapai target-target besar. Dan yang kedua pemerintah berpikirnya praktis saja, tidak berpikir strategis. Pemerintahan yang cerdas harus bisa berpikir strategis. Apa yang dimaksud dengan berpikir strategis di sini? Yaitu paham di mulai dari titik mana untuk merubah kesemua titik. Jika dalam membangun ekonomi bangsa, pemerintah kita di sulitkan  dengan terbatasnya Anggaran Negara. Menurut saya ini hanya teori pembelaan terhadap ketidakmampuan pemerintah. Sebenarnya ada satu hal yang bisa kita lakukan untuk merubah ekonomi bangsa menjadi lebih baik. Solusinya yaitu kita mengembangkan Entrepreneur yang ada di Indonesia. Terutama para pemuda indonesia. Bisa dibayangkan jika pembengkakan angka pengangguran dan kemiskinan tidak kita atasi, Indonesia akan mengalami masa-masa sulitnya. Berbagai tindakan kriminal akan merajalela di mana-mana, ketidakharmonisan tidak terjaga, dan kondisi politik Indonesia akan mengalami kepanikan yang luar biasa.
Lihat saja data dari BPS(Badan Pusat Statistik) Jumlah angka pengangguran dan Kemiskinan tiap tahunnya mengalami penurunan yang tidak berarti.Pengangguran Terbuka*) Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2008
No
Pendidikan Tertinggi yang di Tamatkan
2008 (Februari)
2008 (Agustus)
1
Tidak/Belum Pernah Sekolah/Belum Tamat SD
528 .195
547 .038
2
Sekolah Dasar
2 .216 .748
2 .099 .968
3
SLTP
2 .166 .619
1 .973 .986
4
SMTA
3 .369 .959
3 .812 .522
5
Diploma I/II/III/Akademi
519 .867
362 .683
6
Universitas
626 .202
598 .318

TOTAL
9 .427 .590
9 .394 .515
*) Mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.     Sumber : Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS)2008
Beberapa  hal yang harus di lakukan adalah melakukan beberapa tahap. Hari ini saya coba untuk memberikan  Rumus mudah untuk Menyelesaikan Permasalahan Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia terkait dengan Entrepreneur. Yaitu “A-K-U”(Analisis-Kalkulasi-Uji Coba).
A.    A= Analisis (Menjawab Pertanyaan :  Mengapa?, Apa?, dan Bagaimana?)
Kita akan mencoba menganalisis beberapa hal terkait dengan permasalahan ekonomi Indonesia.
  1. Mengapa Jumlah Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia tiap tahun  semakin tinggi?
Jumlah Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia semakin tinggi tiap tahun karena Pemerintah kita belum bisa berpikir srategis dan bersikap tegas terhadap peraturan yang telah ada. Pemerintah harus melihat dari berbagai sisi dan mencari celah solusinya. Dan juga terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintahan di lapangan harus dipertegas dalam hal ini BUMN.
  1. Apa yang harus di Lakukan oleh Pemerintah?
yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan cara mencari titik peluang dari satu sudut untuk merubah semua sudut. Yaitu dengan mengembangkan bidang entrepreneur agar  semua hal yang berkaitan dengan ekonomi bisa teratasi.
  1. Bagaimana Caranya Untuk Menyelesaikan ini semua? Yaitu dengan memperbaiki system yang ada. Penjelasanya bisa dilihat di halaman selanjutnya.
B.     K=Kalkulasi (Cermat dalam Penghitungan)
Melaksanakan apapun itu tanpa adanya perhitungan yang baik akan berdampak minim terhadap target dan output yang akan di capai. Maka sangat penting kita melakukan Kalkulasi terhedap penentuan target di Masa Depan. Dan dalam tulisan ini saya coba untuk melihat dari berbagai data yang dikalkulasikan dari berbagai sumber.
Jumlah Penduduk Indonesia 2010*
Angka Terendah Populasi Penduduk  2010**
Angka Tertinggi Populasi Penduduk 2010**
Rata-rata Jumlah Penduduk Indoensia di 30 Propinsi
Pengangguran Di Indonesia 2009.***
234.200.000
826.000 (Provinsi Maluku Utara)
42.555.000(Provinsi Jawa Barat)
7.806.667 ****
9.258.964.
Catatan: *(Data BPS(Badan Pusat Statistik) 2010)
**(Data BPS dari 33 Propinsi dengan 3 propinsi data kosong)
***(Data BPS Indonesia 2009)
****(234.200.000:30=7806666.6666666666666666666666667diasumsikan=7.806.667)
Jumlah entrepreneur di Indonesia: Thn 2009 = 0,18% Dari total penduduk Indonesia.
Tahun 2007 jumlah entrepreneur adalah 0,08% dari 200jt penduduk indonesia(Kompas, 29/11/2007)
Artinya hanya ada 0,08/100 x 200jt=160.000 entrepreneur.Artinya jika di lihat tiap tahun naik 0,05%. Ironis tidak sampai 1%. Dari 234.200.000.Tahun 2009 akhir ada sebanyak 0,18% artinya ada sebanyak 0,18/100 x 234.200.000=421.560 entrepreneur. Jika kita mengharapkan pertumbuhan wira usaha sebesar 1 % berarti kita butuh 1/100 x 234.200.000=2.342.000 entrepreneur. Coba kita bandingkan dengan singapura tahun 2005 mereka mempunyai   7% entrepreneur  dari sekitar 40jt Populasinya. Artinya mereka memiliki sebanyak  7/100 x 40.000.000 =2.800.000 entrepreneur. Itu sudah sangat membantu perekonomian mereka. Pertanyaanya bisakah Indonesia memenuhi 7%? Dalam artian beranikah kita mengembangkan entrepreneur di Indonesia sebanyak 16.394.000?,di hitung dari 7/100 x 234.200.000=16.394.000.Berarti di 30 propinsi kita butuhkan tiap propinsi sebanyak 16.394.000/30=546.467 entrepreneur. Artinya setiap Propinsi harus mengembangkan Entrepreneur sebanyak 0.23% dari Total Populasi penduduknya.
Indonesia harus punya target…dan target itu juga harus rasional dan jelas. Tidak kabur.
Sekarang kita butuh waktu berapa tahun untuk menjadikan jumlah entrepreneur di Indonesia menjadi 7%? 1 tahun?atau 5 tahun? Yang jelas jika kita semua bersungguh-sungguh dan pemerintah juga mau bekerja keras saya yakin kurang dari 3 tahun target itu sudah bisa terpenuhi. Mengapa saya menganalisa ini? Kita bayangkan jika 1 orang saja bisa menghasilkan 1 lapangan kerja baru , hasilnya akan sangat luar biasa. Misalkan 1 entrepreneur bisa menampung  5  tenaga kerja, berarti dengan total wira usaha kita 7% maka :
16.394.000 x 1 x 5 =81.970.000 jiwa.
Bisa dibayangkan kita bisa menyediakan lapangan kerja untuk 81jt jiwa rakyat Indonesia..dan otomatis masalah pengangguran bisa teratasi. Data tahun 2009 BPS menyatakan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia dari berbagai   Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan  yaitu: 9.258.964. Dengan hanya 0,8% jumlah entrepreneur di Indonesia saja bsebanyak 1.873.600 menghasilkan Lapangan kerja baru sebanyak 9.368.000.
1873600 x 1 x 5 = 9.368.000
Lalu pertanyaan yang harus di bangun adalah bagaimana caranya agar entrepreneur di Indonesia bisa mencapai 0,8% atau 7%?
Hal yang paling mendasar terlebih dahulu yang harus di Lihat adalah Ruang Peluang Pembelajaran Entrepreneurshipnya. Karena ini sangat penting untuk melihat peluang yang baik agar proses pengontrolan lebih mudah. Dalam hal ini saya bagi ada 4 ruang sebagai peluang pengembangan dunia entrepreneurship di Indonesia. Yaitu Kota, Desa, SMA/SMK/MA, dan PT(Perguruan Tinggi) baik Swasta maupun Negeri.
Baik mari kita coba cari solusi dari ini semua.
a)      Pemerintah perlu membentuk badan khusus untuk memantau pertumbuhan entrepreneur yang ada di Indonesia, selain memantau badan ini nantinya juga melakukan program-program kongkrit untuk menumbuhkembangkan entrepreneur di Indonesia. Sebut saja namanya”Entrepreneur Watch”.
b)      Bekerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintahan yang bergerak dalam bidang wira usaha/entrepreneur.
c)      Memberikan Bantuan modal kepada  para pembisnis mula
d)     Menguatkan dan mempertegas fungsi control pemerintah terhadap BUMN;  mengapa BUMN? Karena pemerintah telah mewajibkan kepada para BUMN untuk menyisihkan dana beberapa persen dari keuntunganya untuk disalurkan sebagai modal bisnis, baik pemula maupun menengah. Karena selama ini tidak jelas kemana uang itu pergi, kemungkinan besar di korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Beberapa bentuk BUMN yaitu; PERTAMINA, BRI, BANK MANDIRI,  PNM dan lainya.
e)      Melakukan Pelatihan-pelatihan tentang entrepreneur secara kontinu
f)       Melakukan pelatihan-pelatihan tentang berwirausaha di berbagai bidang, sesuai dengan kondisi masyarakatnya.
g)      Pemerintah harus mempertegas kepada perguruan Tinggi yang ada di Indonesia untuk memasukan kurikulum baru berbasis entrepreneur. Karena masih banyak kampus-kampus belum memasukan kurikulum ini. Efeknya sangat besar sekali terhadap pengangguran. Tahun 2009 sarjana yang menganggur mencapai 900.000. akan sangat menyedihkan bila hampir tiap tahun Perguruan tinggi yang ada di Indonesia Menambah beban bangsa ini dengan menambah jumlah pengangguran.
C.    Uji Coba
Semuanya harus di coba, kebanyakan kita takut dengan kegagalan. Padahal kehebatan suatu bangsa adalah bangsa yang sukses dengan kegagalanya.
Pemerintah harus berpikir Go Action Agar Semua Elemen Bergerak dan Bergerak. Artinya semua rencana harus dilaksanakan dengan jujur, kerja keras, dan tentunya kerja cerdas dan ikhlas. InsyaAllah semuanya akan bisa berjalan dengan baik.
Indonesia harus mandiri dan berani. Pemerintahpun harus bisa tegas dalam hal ini. Jika entrepreneurship sudah bisa kita majukan di Indonesia maka Perekonomian Indonesia secara otomatis bisa terbantu. Jika ekonomi kita bisa membaik, masyarakatpun akan makamur, aman, sentosa, Adil dan Sejahtera.
Saat ini Indonesia dalam tingkat penganggurannya menurun 6% dari sebelumnya. Seperti yang di tuturkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 6,32% atau 7,61 juta orang. Jumlah ini turun 6% dari Februari 2012 yang sebesar 8,12 juta orang.
Kepala BPS Suryamin mengatakan, angka persentase pengangguran 6,32% di Februari 2012 turun dibandingkan Agustus 2011 yang sebesar 6,56% dan Februari 2011 yang sebesar 6,8%.
"Jadi (angka pengangguran) pada Februari 2011 adalah 8,12 juta, Agustus 2011 adalah 7,7 juta, dan Februari 2012 adalah 7,61 juta, terus menurun. Tapi perbandingannya sebaiknya Februari ke Februari karena ada seasonal di situ," (Detik finance)
Suryamin menyebutkan pada Februari ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 120,4 juta orang, bertambah sekitar 3 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang atau bertambah sebesar 1 juta orang dibanding Februari 2011.
Dari angkatan kerja tersebut, lanjut Suryamin, jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 112,8 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2011 sebesar 109,7 juta orang atau bertambah 1,5 juta orang dibanding keadaan Februari 2011.
Selama setahun terakhir (Februari 2011―Februari 2012), jumlah penduduk yang bekerja mengalami kenaikan, terutama di Sektor Perdagangan sekitar 780 ribu orang atau 3,36% serta sektor keuangan sebesar 720 ribu orang atau 34,95%.
Namun, ada sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian 1,3 juta orang atau 3,01% dan sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 380 ribu orang atau 6,81%.
Sementara berdasarkan jumlah jam kerja, pada Februari 2012 sebesar 77,2 juta orang atau 68,48% pekerja bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan pekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 per minggu mencapai 6,9 juta orang atau 6,08%.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Suhariyanto menilai adanya fenomena di mana para pekerja formal meningkat dan peningkatan pekerja untuk berpendidikan tinggi, serta adanya perpindahan sektor tenaga kerja dari pertanian ke industri merupakan cermin pertumbuhan ekonomi yang berkualitas karena kesejahteraan masyarakat akan membaik.

Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Ushul fiqh, Sistem jual beli kredit


SISTEM JUAL BELI KREDIT
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata Kuliah    : Ushul Fiqh
Dosen pengampu : Akhmad Affandi, M.Ag


Disusun Oleh :
Nunung Nurhasanah
(14121130159)
PAI C / Tarbiyah / Semester 1
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012


PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah Ta’ala, Rasulullah dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata : Rasulullah SAW bersabda :
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para rasul :
يٰٓآ ايّها الرّسل كلو ا من طيّبٰت واعملوا صالحا قلي انّي بما تعملون عليم قلي
“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun : 51)
Allah SWT juga berfirman :
يٰآيها الّذين اٰمنوا كلو من طيّبٰت ما رزقنٰكم واشكروالله ان كنتم ايّاه تعبدون
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian Rasulullah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
2.      Rumusan Masalah
1)      Apakah hukum jual beli kredit secara islam?
2)      Bagaimana aturan dan kode etik bagi penjual maupun pembeli?
3)      Apakah manfaat adanya jual beli kredit?
4)      Adakah dalil yang menguatkan Argumen anda mengenai hal ini?

3.      Tujuan
1)      Mengetahui hukum jual beli kredit secara islam.
2)      Mengetahui Aturan dan kode etik bagi penjual maupun pembeli.
3)      Mengetahui manfaat adanya jual beli kredit.
4)      Mengetahui dalil yang menguatkan Argumen Narasumber.








PEMBAHASAN
Jual Beli Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut Bai’ bit Taqsith yang pengertiannya menurut istilah syari’ah, ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai.[1]
Dalam Pembahasan masalah ini, saya mencoba mewawancarai seorang Ustadz yang ada di desa saya. Hasil wawancaranya seperti berikut ini:
1.      Apa yang dimaksud system jual beli kredit?
Pengertian Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi. Jadi, Pengertian system jual beli kredit adalah Suatu Transaksi penjual dan pembeli dengan pembayaran di angsur atau dibagi-bagi dalam setiap hari atau minggu atau bulan ataupun tahun.
2.      Faktor apa saja yang mendorong adanya system jual beli kredit tersebut?
karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
3.      Sejak kapankah system jual beli kredit ini dilakukan oleh orang islam?
Sudah ada sebelum Nabi Muhammad.
4.      Apakah hukum system jual beli kredit?
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga A bila kontak dan harga B bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga B dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga B, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
5.      Seperti yang anda jelaskan tadi, bahwa jual beli kredit di bolehkan asalkan ada kepastian harga, yang saya mau tanyakan bagaimana hukum uang lebihan itu, apakah riba atau tidak termasuk uang riba?
Uang lebihan itu bukan merupakan uang riba tetapi itu termasuknya uang untuk fasilitator misalnya karyawan yang menagih setoran yang seharusnya tepat waktu.
6.      Apakah manfaat dari adanya system jual beli kredit?
Manfaatnya adalah saling menguntungkan, adapun mudharatnya sangat kecil kemungkinan, karena daam jual beli seperti ini biasanya sangat ketat pengawasannya dalam hal tagih menagihnya. Berikut adalah keuntungannya:
1.      Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
2.      Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik samapi kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   
Jika dianalisa lebih jauh, kita bisa membayangkan dampak buruk yang akan ditimbulkan akibat produk-produk mereka tidak terserap oleh pasar.  Selain efek lansung secara mikro (internal) pada cash flow dan keuntungan  perusahaan hal ini tentu akan berakumulasi pada indikator makroekonomi seperti pencapaian pertumbuhan  dan penggangguran.  
7.      Bagaimanakah kode etik bagi penjual dan pembeli?
1.      Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2.      Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3.      Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
8.      Apakah dalil yang menerangkan tentang  system jual beli kredit ini?

وَاَحَلَّ اللّلهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Qs. Al-Baqarah (2):275).

يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)





ANALISIS PEMBAHASAN
1.      Pengertian system Jual beli Kredit.
Jual beli (al-bay’) secara bahasa adalah memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Menurut istilah yang disebutkan oleh syaikh al-qayubi dalam hasyiyah-nya bahwa: “akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk bertaqarrub dengan Allah.”[2]  Sedangkan kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

2.      Dasar Hukum Kebolehan Jual Beli.
Jual beli telah disahkan oleh Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ umat.
Adapun dalil dari Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT:
وَاَحَلَّ اللّلهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. Al-Baqarah (2):275)

يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)
3.      Hukum jual beli kredit.
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
1)      Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2)      Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3)      Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami, seperti yang sudah diterangkan diatas. Sedangkan hadits yang sering dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang tepat. Sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual beli dengan satu harga. Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja, tidak boleh diubah-ubah lagi.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)
Secara segi kedudukan hukumnya, hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi. Namun dari segi pengertiannya, banyak ulama berbeda pendapat.
Sebagian dari mereka ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan sistem kredit. Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli dengan dua harga yang berbeda. Kalau dibayar kontan harganya lebih murah, sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik lantaran ada mark-up.
Mereka menyamakan transaksi kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu mereka mengatakan bahwa jual beli kredit itu haram.
a.      Contoh jual beli kredit yang di bolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.
b.      Contoh Jual Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
يٰأَٓ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي فَكْتُبُوْهُ قلي
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
4.      Faktor Adanya Jual Beli Kredit :
·         Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
5.      Manfaat Jual Beli Kredit
§  Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
§  Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   



                                                            















PENUTUP
Kesimpulan
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يٰأَٓ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي فَكْتُبُوْهُ قلي
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
Adapun Faktor Jual Beli Kredit :
·         Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
Manfaat Jual Beli Kredit :
§  Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa harus menunggu untuk lunas.
§  Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.  Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin.   Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.   




[1] Syarah Majalah al-Ahkam, no 157

[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam. “Fiqih Muamalat”. Hal.23-24. Jakarta:Amzah