SISTEM JUAL BELI KREDIT
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata Kuliah :
Ushul Fiqh
Dosen pengampu : Akhmad Affandi, M.Ag
Disusun Oleh :
Nunung Nurhasanah
(14121130159)
PAI C / Tarbiyah / Semester 1
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Di antara
persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang
pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat
mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh
Allah Ta’ala, Rasulullah dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat
hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata : Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Huroiroh berkata : Rasulullah SAW bersabda :
إن الله طيب لا
يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال
“Sesungguhnya
Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah
memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para rasul :
يٰٓآ ايّها الرّسل كلو ا من طيّبٰت واعملوا صالحا قلي
انّي بما تعملون عليم قلي
“Wahai para rasul,
makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun :
51)
Allah SWT juga berfirman :
يٰآيها الّذين
اٰمنوا كلو من طيّبٰت ما رزقنٰكم واشكروالله ان كنتم ايّاه تعبدون
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172)
Kemudian Rasulullah
menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu,
menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun
makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram,
bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989,
Ad Darimi 2817)
Jual beli
sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem
ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan
menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang
tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan
yang mungkin dirasa tepat.
2.
Rumusan Masalah
1)
Apakah hukum jual beli kredit secara islam?
2)
Bagaimana aturan dan kode etik bagi penjual maupun
pembeli?
3)
Apakah
manfaat adanya jual beli kredit?
4)
Adakah
dalil yang menguatkan Argumen anda mengenai hal ini?
3.
Tujuan
1)
Mengetahui hukum jual beli kredit secara islam.
2)
Mengetahui Aturan dan kode etik bagi penjual
maupun pembeli.
3)
Mengetahui manfaat adanya jual beli kredit.
4)
Mengetahui dalil yang menguatkan Argumen
Narasumber.
PEMBAHASAN
Jual Beli
Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut Bai’
bit Taqsith yang pengertiannya menurut istilah syari’ah, ialah menjual sesuatu
dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu,
dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai.[1]
Dalam Pembahasan masalah ini, saya mencoba
mewawancarai seorang Ustadz yang ada di desa saya. Hasil wawancaranya seperti
berikut ini:
1.
Apa
yang dimaksud system jual beli kredit?
Pengertian Jual beli dalam pengertian istilah
adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan
ataupun perbuatan. Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam
pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi. Jadi, Pengertian
system jual beli kredit adalah Suatu Transaksi penjual dan pembeli dengan
pembayaran di angsur atau dibagi-bagi dalam setiap hari atau minggu atau bulan
ataupun tahun.
2.
Faktor
apa saja yang mendorong adanya system jual beli kredit tersebut?
karena rata-rata manusia itu kalangan menengah
ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu
yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin
dirasa tepat.
3.
Sejak kapankah system jual beli kredit ini
dilakukan oleh orang islam?
Sudah ada sebelum Nabi Muhammad.
4.
Apakah hukum system jual beli kredit?
Jual beli
kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga.
Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu
hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga A
bila kontak dan harga B bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal,
bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya
keduanya sepakat dengan harga B dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi
diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga B,
tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih
lambat.
5.
Seperti yang anda jelaskan tadi, bahwa jual
beli kredit di bolehkan asalkan ada kepastian harga, yang saya mau tanyakan
bagaimana hukum uang lebihan itu, apakah riba atau tidak termasuk uang riba?
Uang lebihan
itu bukan merupakan uang riba tetapi itu termasuknya uang untuk fasilitator
misalnya karyawan yang menagih setoran yang seharusnya tepat waktu.
6.
Apakah manfaat dari adanya system jual beli
kredit?
Manfaatnya adalah saling menguntungkan, adapun
mudharatnya sangat kecil kemungkinan, karena daam jual beli seperti ini
biasanya sangat ketat pengawasannya dalam hal tagih menagihnya. Berikut adalah
keuntungannya:
1.
Bagi
konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system in akan
memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor untuk
bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan
mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa
harus menunggu untuk lunas.
2.
Bagi
produsen: sementara
itu dari sisi produsen, sistem jual beli kredit merupakan salah satu strategi
untuk mendongkrak penjualan produk. Hal ini dapat kita lihat dari
penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan bermotor, alat elektronik
samapi kepada produk alat produksi seperti mesin-mesin. Dalam
beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk yang terjual secara kredit ini
melebihi penjualannya secara tunai.
Jika dianalisa lebih jauh, kita bisa
membayangkan dampak buruk yang akan ditimbulkan akibat produk-produk mereka
tidak terserap oleh pasar. Selain efek lansung secara mikro (internal)
pada cash flow dan keuntungan perusahaan hal ini tentu akan berakumulasi
pada indikator makroekonomi seperti pencapaian pertumbuhan dan
penggangguran.
7.
Bagaimanakah kode etik bagi penjual dan
pembeli?
1.
Harga harus disepakati di awal transaksi
meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila
dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2.
Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga
apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3.
Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak
dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar
(penipuan)
8.
Apakah dalil yang menerangkan tentang system jual beli kredit ini?
وَاَحَلَّ اللّلهُ
البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Qs. Al-Baqarah (2):275).
يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ
أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ
تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)
|
|
|
|
ANALISIS PEMBAHASAN
1.
Pengertian system Jual beli Kredit.
Jual beli (al-bay’) secara bahasa adalah
memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Menurut
istilah yang disebutkan oleh syaikh al-qayubi dalam hasyiyah-nya bahwa: “akad
saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu
benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk bertaqarrub
dengan Allah.”[2] Sedangkan kredit adalah membeli barang dengan
harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila
dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau
bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli
sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan
nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.
2.
Dasar Hukum Kebolehan Jual Beli.
Jual beli telah disahkan oleh Al-Qur’an,
sunnah, dan ijma’ umat.
Adapun dalil
dari Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT:
وَاَحَلَّ
اللّلهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوٰا
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. Al-Baqarah (2):275)
يَأَ يُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأكُلُواْ
أَمْوَٰ لَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُنُوْنُ تِجَٰرَةَٔ عَنْ
تَرَاضٕ مِّنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu.” (Qs. An-nisa’ (4):29)
3.
Hukum jual beli kredit.
Jual beli
kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga.
Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu
hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a
bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal,
bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya
keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi
diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b,
tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih
lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi
halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
1)
Harga harus disepakati di awal transaksi
meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila
dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2)
Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga
apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3)
Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak
dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar
(penipuan)
Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum
jual beli secara Islami, seperti yang sudah diterangkan diatas. Sedangkan
hadits yang sering dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang
tepat. Sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual
beli dengan satu harga. Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada
kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus
menyepakati satu harga saja, tidak boleh diubah-ubah lagi.
Dari Abi
Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu
transaksi.
(HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)
Secara segi
kedudukan hukumnya, hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi. Namun dari
segi pengertiannya, banyak ulama berbeda pendapat.
Sebagian dari
mereka ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan
sistem kredit. Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah
jual beli dengan dua harga yang berbeda. Kalau dibayar kontan harganya lebih
murah, sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik
lantaran ada mark-up.
Mereka
menyamakan transaksi kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu
mereka mengatakan bahwa jual beli kredit itu haram.
a.
Contoh jual
beli kredit yang di bolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan
harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta
pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18
juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak
berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan
harga sejak awal.
b.
Contoh Jual
Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan
harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap
bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum
dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua
belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya
tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan
bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW
sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah
keluarganya.
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa
bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini
biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram
hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu
sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan
jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya
tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi
manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang
pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas
hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid
bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil
yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang
menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka.
Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
يٰأَٓ يُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي
فَكْتُبُوْهُ قلي
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
4.
Faktor
Adanya Jual Beli Kredit :
·
Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah
ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu
yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
5.
Manfaat
Jual Beli Kredit
§ Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system
in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor
untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan
mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa
harus menunggu untuk lunas.
§ Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli
kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.
Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan
bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti
mesin-mesin. Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk
yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.
PENUTUP
Kesimpulan
Menjual
dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga
tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يٰأَٓ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنَوْآ اِذَاتَدَيَنْتُمُ
بِدَيْنٕ اِلَٓيٰ اَجَلٕ مُّسَمّٔي فَكْتُبُوْهُ قلي
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
Adapun Faktor Jual Beli Kredit :
·
Karena rata-rata manusia itu kalangan menengah
ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu
yang tidak bisa dia beli dengan kontan,
Manfaat Jual Beli Kredit :
§ Bagi konsumen: ketika kebutuhan yang sangat mendesak, dengan system
in akan memudahkan permasalahan konsumen. Misalnya konsumen membutuhkan motor
untuk bekerja, maka dengan system ini dapat membantu kebutuhan tersebut dengan
mencicil pembayaran namun juga dapat memakai langsung barang tersebut tanpa
harus menunggu untuk lunas.
§ Bagi produsen: sementara itu dari sisi produsen, sistem jual beli
kredit merupakan salah satu strategi untuk mendongkrak penjualan produk.
Hal ini dapat kita lihat dari penjualan produk (konsumsi) mulai dari kendaraan
bermotor, alat elektronik sampai kepada produk alat produksi seperti
mesin-mesin. Dalam beberapa contoh komoditi, malah jumlah produk
yang terjual secara kredit ini melebihi penjualannya secara tunai.
Tambahkan tulisan 'link ke www.iaincirebon.ac.id'
BalasHapusSelamat....teruslah menulis. Tugas ini hanya sebagai pembuka. Semoga kelak, tulisannya semakin baik
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009