RUKUN SHALAT
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata Kuliah : Bahasa
Indonesia
Dosen pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd
NIP : 19760902 2011012009
Disusun Oleh :
Nunung Nurhasanah
(14121130159)
PAI C / Tarbiyah / Semester 1
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI
CIREBON
2012
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Shalat adalah ibadah pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada Muhammad
Rasulullah SAW dan ummatnya. Melalui peristiwa Isra’ dan Miraj, Allah SWT
menyampaikan perintah melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam kepada
Rasulullah SAW secara langsung tanpa perantara. Pemberian perintah ini berbeda
dengan perintah ibadah lainnya seperti puasa, zakat atau haji yang disampaikan
Allah SWT kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril. Hal ini menunjukkan
demikian tinggi dan mulianya ibadah shalat.
سُبْحَانَ
الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى
الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا
إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِير
“Maha Suci Allah, yang
telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al
Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan
kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Isra 17:1)
وَعَنْ اَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيِّ ص.م
الصَّلَوَاتُ لَيْـــْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ .ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى
جُعِلَتْ خَمْسًا,ثُمَّ نُوْدِيَ : يَامُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَيُبَدَّلُ الْقَوْلُ
لَدَيَّ.وَاِنَّ لَكَ بِهذِهِ الْخَمْسِ خَمْسِيْنَ. )رواه احمد
والنسائ والترمذى وصححه(
Dan dari Anas bin Malik,
ia berkata, ”Diwajibkan shalat-shalat itu atas Nabi SAW pada malam Isra’, lima
puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi SAW
dipanggil, ”Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan di
sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali ini sama dengan lima puluh kali”. (H.R.
Ahmad, Nasai dan Tirmidzi)
Shalat memiliki kedudukan
yang tinggi dalam Dinul Islam. Shalat merupakan salah satu rukun/tiang yang membentuk
Buniyal Islam (bangunan al-Islam) setelah ikrar syahadatain.
عَنْ عَبْدِ
اللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.َ بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ :شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلهَ الاَّ اللهُ وَاَنَّ
مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهَِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ
الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ.متفق عليه
Dari Abdullah bin Umar RA,
ia berkata, Rasululah SAW bersabda, “Islam itu ditegakkan di atas lima perkara,
bersaksi bahwa tiada ilahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Seorang muslim yang dengan
sengaja meninggalkan shalat, maka sudah jelas dalam kedudukannya dalam sunnah Rasulullah
SAW bahwa ia telah kufur.
عَنْ جَابِرٍ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ : بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
.رواه الجماعة الا البخارى
والنسائ
Dari Jabir RA, ia berkata,
”Rasulullah SAW bersabda, ”Antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat.” (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
B.
Rumusan Masalah
1. Apa sajakah Rukun Sholat?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui adanya Rukun Sholat dari berbagai macam buku
PEMBAHASAN
A. Teori
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara`.
Bacaan dan gerakan dalam shalat terdiri atas
dua bagian: yang wajib dikerjakan (yaitu yang disebut rukun shalat) dan yang
tidak wajib tetapi dianjurkan (atau disebut sunnah shalat).
Yang
dimaksud dengan Rukun Shalat
adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika
salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak dianggap secara syar’i
dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Sedangkan menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi "rukun-rukun
shalat" ialah gerakan dan bacaan yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari shalat. Meninggalkan salah satu rukun shalat menyebabkan shalat menjadi
batal atau tidak sah.
B. Analisis
Para ulama fiqih banyak berpendapat tentang
rukun shalat, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Rukun dalam shalat menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi dalam bukunya Fiqih
Praktis, terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya yaitu:
1.1. Niat
Rukun pertama dalam shalat seperti juga dalam ibadah-ibadah lainnya adalah
niat. Niat yaitu menyengaja mengerjakan shalat tertentu (misalnya shalat
Zhuhur, Ashar, dan sebagainya).
Niat adalah perbuatan hati semata-mata. Karena itu, tidak cukup ucapan
dengan lisan apabila hati sedang dalam keaadaan lalai. Sebaliknya, niat untuk
shalat terbesit mantap di hati, tanpa dinyatakan dengan ucapan, sudah cukup
demi sahnya shalat. Walaupun begitu, boleh juga menyertainya dengan ucapan
lisan, jika hal itu menjadikan niatnya lebih mantap dan lebih terkonsentrasi.
1.2. Berdiri
Rukun kedua shalat adalah berdiri bagi yang kuasa melakukannya. Sedangkan bagi
seorang yang tidak kuasa, misalnya karena sakit, dibolehkan shalat sambil
duduk, atau dalam keadaan darurat boleh sambil berbaring, ataupun terlentang.
1.3. Takbir (Takbirat al-hram)
Rukun ketiga dalam shalat adalah takbirat al-ihram. Yakni
mengucapkan Allahu Akbar sebagai pembuka shalat, segera setelah atau bersamaan
dengan niat shalat yang muncul di dalam hati.
1.4. Membaca Al-Fatihah
Setelah selesai membaca do’a istiftah pada rakaat pertama,
disunnahkan ber-ta’awudz (membaca a’udzubillahi minasysyaithanirrajim)
dalam hati, sebelum membaca Al-Fatihah. Membaca Al-fatihah termasuk basmalah
(yakni bismillahir-rahmanir-rahim) adalah rukun keempat shalat, yang
wajib dibaca padda waktu berdiri disetiap raka’at shalat fardhu maupun sunnah.
1.5. Ruku’
Setelah selesai membaca Al-Fatihah dan surah, di sunnahkan
mengucapkan takbir (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. Bersamaan
dengan itu memulai gerakan menuju ruku’, yaitu rukun shalat yang kelima.
1.6. I’tidal
Rukun shalat keenam ialah i’tidal. I’tidal yaitu gerakan kembali dari ruku’
ke posisi berdiri seperti semula, sambil mengangkat kedua tangan, tanpa
mengucap Allahu Akbar.
1.7. Sujud
Setelah itu, bertakbir lagi sambil menuju ke gerakan sujud. Sujud yaitu
rukun shalat yang ketujuh. Sebaik cara sujud ialah pertama kali meletakkan
kedua lutut di atas tanah, kemudian kedua tangan, kemudian dahi dan hidung,
sambil merenggangkan kedua ujung kedua kaki di atas tanah dengan ber-tuma’ninah.
1.8. Duduk diantara dua sujud
Setelah sujud yang pertama, segera mengangkat kepala sambil bertakbir,
lallu duduk iftirasy (duduk diatas mata kaki atau telapak kaki) kiri,
telapak kaki kanan ditegakkan, dan ujung jari kaki kanan di tekuk menghadap
kiblat (apabila hal itu tidak menyusahkan).
1.9. Membaca Tasyahud
Ada dua macam tasyahud, yaitu tasyahud awal dan tasyahud akihir.
Membaca tasyahud awal adalah sunnah, sedangkan tasyahud akhirl
adalah rukun shalat kesembilan yang wajib dibaca pada akhir setiap shalat.
1.10.
Duduk untuk membaca tasyahud
1.10.1 Duduk untuk tasyahud awal
Apabila shalat itu lebih dari dua rakaat, maka setelah sujud yang kedua
(pada rakaat yang kedua) disunnahkan duduk (seperti duduk di antara dua sujud)
untuk membaca tasyahud awal.
1.10.2 Duduk untuk tasyahud akhir
Duduk untuk membaca tasyahud akhir adalah wajib (rukun shalat
kesepuluh).
1.11.
Membaca Shalawat Untuk Nabi SAW
1.12.
Salam
1.13.
Tertib
Yakni melakukan rukun-rukun shalat secara
berurutan.
2. Menurut Sayyid Abdullah Al- Hadhrami Ibnu Umar Rohimahullah dalam kitabnya Sulamu
Al-Munajat, rukun shalat terbagi menjadi 19 macam. Diantaranya yaitu:
2.1. Niat dengan hati
2.2. Takbiratul ihram
2.3. Membaca Al-Fatihah
2.4. Berdiri bagi yang mampu dan meskipun menggunakan alat bantu seperti tali
2.5. Ruku’
2.6. Tuma’ninah ruku’ yaitu berhenti seukuran dengan bacaan Subhanallah
2.7. I’tidal
2.8. Tuma’ninah I’tidal
2.9. Sujud awal
2.10. Tuma’ninah sujud awal
2.11. Duduk diantara dua sujud
2.12. Tuma’ninah duduk diantara dua sujud
2.13. Sujud kedua
2.14. Tuma’ninah sujud kedua
2.15. Duduk akhir
2.16. Membaca tasyahud didalam duduk akhir
2.17. Membaca Shalawat Nabi SAW
2.18. Membaca salam
2.19. Tertib
3. Menurut Syaikh Umar Abdul Jabbar dalam kitab Al-Mabadi Al-Fiqiyyah, Rukun
shalat terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya yaitu:
3.1. Niat
3.2. Berdiri bagi yang mampu
3.3. Takbiratul ihram
3.4. Membaca Al-Fatihah
3.5. Ruku’ beserta tuma'ninah
3.6. I’tidal beserta tuma'ninah
3.7. Duduk Ikhtirasy beserta tuma'ninah
3.8. Duduk tawarruk beserta tuma'ninah
3.9. Duduk akhir
3.10. Membaca tasyahud pada duduk akhir
3.11. Membaca shalawat Nabi SAW
3.12. Menertibkan rukun
3.13. Membaca salam pertama.
4. Menurut Syaikh Salim bin Sumair
Al-Khudromi dalam kitabnya Safinah an-najah, rukun shalat terbagi
menjadi 17 macam. Diantaranya yaitu:
4.1. Niat
4.2. Takbiratul ihram
4.3. Berdiri bagi yang mampu
4.4. Membaca Al-Fatihah
4.5. Ruku'
4.6. Tuma'ninah ruku'
4.7. I'tidal
4.8. Tuma'ninah I'tidal
4.9. Dua kali sujud
4.10 Tuma'ninah Dua kali sujud
4.11 Duduk diantara dua sujud
4.12 Tuma'ninah Duduk diantara sujud
4.13 Membaca tasyahud akhir
4.14 Duduk tasyahud akhir
4.15 Membaca shalawat Nabi SAW
4.16 Membaca salam
4.17 Tertib
5. Menurut Drs. Moh. Rifa'i dalam bukunya risalah tuntunan shalat lengkap, rukun
shalat terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya adalah:
5.1 Niat
5.2 Takbiratul ihram
5.3 Berdiri bagi yang berkuasa atau mampu ketika shalat fardhu. Boleh sambil
duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
5.4 Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat
5.5 Ruku’ dengan tuma’ninah
5.6 I’tidal dengan tuma’ninah
5.7 Sujud dua kali dengan tuma’ninah
5.8 Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
5.9 Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah
5.10.Membaca tasyahud akhir
5.11.Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir
5.12.Membaca salam yang pertama
5.13.Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
6.
Menurut Sayyid Sabiq, yang termasuk rukun
shalat ada 9 macam, yaitu:
6.1 Niat
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله
مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَة
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:
98).
6.2 Takbiratul
Ihram
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut
ini:
عن علي أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم
(رواه الدارم
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW
bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya
adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan
dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
6.3 Berdiri Pada
Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu
adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عن عمران بن
حسين قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: صل
قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري
Artinya: Dari Imran bin Husain RA
berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW
mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda,
“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan
dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah
dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
6.4 Membaca
al-Fatihah
Ada beberapa
hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap
rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Diantaranya:
عن عبادة بن
الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه
مسلم
Artinya: Dari
Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak
membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam
Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah,
maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
6.5 Ruku'
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`,
berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj:77).
Ruku’ dikatakan
sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan
dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6.6 Bangkit dari
ruku’ dan berdiri lurus (i’tidal) disertai thuma’ninah
6.7 Sujud
Anggota-anggota
sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua
telapak kaki.
6.8 Duduk yang
terakhir sambil membaca tasyahhud
6.9 Memberi salam.
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa memberi salam yang pertama adalah wajib, sedangkan salam yang
kedua hukumnya adalah sunnah. Ibnu Munzir mengatakan para ulama berijma’ bahwa
seseorang dibolehkan mengucapkan satu kali salam saja ketika dalam shalatnya.
Para ulama mazhab yang empat berbeda pendapat
dalam menetapkan rukun shalat. Bahkan golongan Hanafiah membedakan
lagi antara rukun dan wajib shalat, rukun shalat menurut mereka hanya enam,
yaitu:
1.
Takbirat
al-ihram
2.
Berdiri
3.
Membaca al-Qur`an
4.
Ruku'
5.
Sujud
6.
Duduk terakhir sekedar membaca tasyahud.
Sedangkan
wajib shalat adalah:
1.
Iftitah (membuka) shalat dengan lafaz “Allahu
Akbar”
2.
Membaca al-Fatihah
3.
Membaca surat al-Qur`an sesudah al-Fatihah
4.
Membaca surat pada dua raka’at yang pertama
dalam shalat fardhu
5.
Mendahulukan al-Fatihah dari pada membaca surat
6.
Menempelkan hidung dan kening bersamaan pada
waktu sujud
7.
Memelihara tertib dalam perbuatan yang
dilakukan berulang-ulang
Tuma’ninah (diam sejenak) dalam melaksanakan rukun
Tuma’ninah (diam sejenak) dalam melaksanakan rukun
8.
Duduk yang pertama pada raka’at kedua dalam
shalat yang tiga atau empat raka’at
9.
Membaca tasyahud pada duduk yang pertama
10.
Membaca tasyahud pada duduk yang terakhir
11.
Berdiri untuk raka’at yang ketiga dengan tidak
melambatkan sesudah selesai tasyahud pertama
12.
Mengucapkan salam dua kali (ke kanan dan ke
kiri) setelah selesai shalat dengan kalimat Al-Salam saja (tidak ‘alaikum)
13.
Menjaharkan bacaan bagi imam pada shalat Shubuh
dan pada dua raka’at pertama Magrib dan Isya
14.
Membaca pelan bagi imam dan shalat sendirian
pada shalat Dhuhur dan Ashar.
15.
Takbir pada shalat ‘ied (hari raya)
16.
Qunut pada shalat witir
17.
Diam (mendengarkan baik-baik) serta mengikuti
imam pada shalat berjama`ah.
Menurut
golongan Malikiyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1.
Niat
2.
Takbirat al-ihram
3.
Berdiri
waktu takbiratul al-ihram pada shalat fardhu
4.
Membaca al-Fatihah dalam shalat berjama`ah dan
shalat sendirian
5.
Berdiri waktu membaca al-Fatihah
6.
Ruku'
7.
Bangkit dari ruku'
8.
Sujud
9.
Duduk antara dua sujud
10.
Mengucapkan salam
11.
Duduk di waktu mengucapkan salam
12.
Tuma’ninah pada seluruh rukun
13.
I’tidal sesudah ruku’ dan sujud.
Menurut
golongan Syafi`iyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1.
Niat
2.
Takbirat al-Ihram
3.
Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup
4.
Membaca al-Fatihah bagi setiap orang yang
shalat kecuali ada uzur seperti terlambat mengikuti imam (masbuq)
5.
Ruku'
6.
Sujud dua kali setiap raka’at
7.
Duduk antara dua sujud
8.
Membaca tasyahud akhir
9.
Duduk pada tasyahud akhir
10.
Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhi
11.
Duduk diwaktu membaca shalawat
12.
Mengucapkan salam
13.
Tertib.
Menurut
golongan Hanabilah rukun shalat ada empat belas macam, yaitu:
1.
Takbirat al-ihram
2.
Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup
3.
Membaca al-Fatihah pada setiap raka’at dalam
shalat berjama`ah dan shalat sendirian
4.
Ruku’
5.
I’tidal (bangkit) dari ruku’
6.
Sujud
7.
I’tidal (bangkit) dari sujud
8.
Duduk antara dua sujud
9.
Tuma’ninah pada ruku’ dan sesudahnya serta
sujud dan sesudahnya
10.
Membaca tasyahud akhir
11.
Shalawat kepada Nabi SAW sesudah tasyahud akhir
12.
Mengucapkan salam dua kali
13.
Duduk di waktu membaca shalawat
14.
Salam dan tertib rukun.
PENUTUP
Simpulan
Shalat mempunyai rukun-rukun
yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila
tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin
tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
Dari berbagai macam pendapat para ulama fiqih
dan para ulama madzhab, semuanya memiliki cara pandang berbeda untuk menentukan
rukun shalat.
Dari pendapat Para Ulama Fiqih dan Imam
Mazhab Yang Empat di atas dapat dilihat bahwa ada beberapa hal yang mereka
sepakati yang menjadi rukun shalat dan wajib dikerjakan dalam shalat, yaitu:
1.
Takbiratul ihram
2.
Berdiri
3.
Membaca al-Fatihah
4.
Ruku’
5.
Sujud
6.
Membaca salam
7.
Tertib.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Jabbar, umar. Tidak ada tahun. Kitab Al-Mabadi
Al-Fiqiyyah. Surabaya
Abu Amar, Imron. 1983. Fat-hul Qarib. Kudus
: Menara Kudus
Al-Hadhrami Ibnu Umar Rohimahullah, Sayyid Abdullah. Tidak ada tahun. Sulamu
Al-Munajat. Semarang: Karya Toha Putra
Al-Khudromi, syaikh salim bin sumair. Tidak ada tahun. Safinah An-Najah.
Semarang : Karya Toha Putra
Amrin. 2011. http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/08/rukun-shalat-menurut-imam-yang-empat.html.
Diunduh pada Kamis, 29 November 2012 pukul. 23.44 WIB
Az-Zabidi, Imam. 2004.
Ringkasan Shahih Bukhari. Penerjemah: Cecep Syamsul Hari dan Tholib
Anis, Selangor: Cresent News
Baghir Al-Habsyi, Muhammad. 2000. Fiqih
Praktis. Bandung : Mizan
Rifai, Mohammad. 2006. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang :
Karya Toha Putra
Ritonga, A.
Rahman dan Zainuddin. Fiqh Ibadah. 2002/1423 H. Jakarta: Gaya Media Pratama
Sabiq, sayyid.
2006. Fiqh Sunnah. Penerjemah: Noor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi
Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar