Minggu, 02 Desember 2012

Tugas mandiri Bahasa Indonesia, Ditunjukkan untuk UAS


RUKUN SHALAT
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata Kuliah    : Bahasa Indonesia
Dosen pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd
NIP : 19760902 2011012009


Disusun Oleh :
Nunung Nurhasanah
(14121130159)
PAI C / Tarbiyah / Semester 1
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Shalat adalah ibadah pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada Muhammad Rasulullah SAW dan ummatnya. Melalui peristiwa Isra’ dan Miraj, Allah SWT menyampaikan perintah melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam kepada Rasulullah SAW secara langsung tanpa perantara. Pemberian perintah ini berbeda dengan perintah ibadah lainnya seperti puasa, zakat atau haji yang disampaikan Allah SWT kepada Rasulullah SAW melalui malaikat Jibril. Hal ini menunjukkan demikian tinggi dan mulianya ibadah shalat.
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِير
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Isra 17:1)
وَعَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيِّ ص.م الصَّلَوَاتُ لَيْـــْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ .ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا,ثُمَّ نُوْدِيَ : يَامُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَيُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ.وَاِنَّ لَكَ بِهذِهِ الْخَمْسِ خَمْسِيْنَ. )رواه احمد والنسائ والترمذى وصححه(
Dan dari Anas bin Malik, ia berkata, ”Diwajibkan shalat-shalat itu atas Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi SAW dipanggil, ”Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali ini sama dengan lima puluh kali”. (H.R. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi)

Shalat memiliki kedudukan yang tinggi dalam Dinul Islam. Shalat merupakan salah satu rukun/tiang yang membentuk Buniyal Islam (bangunan al-Islam) setelah ikrar syahadatain.
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  ص.م.َ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ :شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلهَ الاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهَِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ.متفق عليه
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata, Rasululah SAW bersabda, “Islam itu ditegakkan di atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada ilahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Seorang muslim yang dengan sengaja meninggalkan shalat, maka sudah jelas dalam kedudukannya dalam sunnah Rasulullah SAW bahwa ia telah kufur.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ : بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ .رواه الجماعة الا البخارى والنسائ
Dari Jabir RA, ia berkata, ”Rasulullah SAW bersabda, ”Antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah Rukun Sholat?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui adanya Rukun Sholat dari berbagai macam buku







PEMBAHASAN
A.    Teori
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. 
Bacaan dan gerakan dalam shalat terdiri atas dua bagian: yang wajib dikerjakan (yaitu yang disebut rukun shalat) dan yang tidak wajib tetapi dianjurkan (atau disebut sunnah shalat).
            Yang dimaksud dengan Rukun Shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
            Sedangkan menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi "rukun-rukun shalat" ialah gerakan dan bacaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari shalat. Meninggalkan salah satu rukun shalat menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah.
B.     Analisis
Para ulama fiqih banyak berpendapat tentang rukun shalat, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Rukun dalam shalat menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi dalam bukunya Fiqih Praktis, terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya yaitu:
1.1. Niat
Rukun pertama dalam shalat seperti juga dalam ibadah-ibadah lainnya adalah niat. Niat yaitu menyengaja mengerjakan shalat tertentu (misalnya shalat Zhuhur, Ashar, dan sebagainya).
Niat adalah perbuatan hati semata-mata. Karena itu, tidak cukup ucapan dengan lisan apabila hati sedang dalam keaadaan lalai. Sebaliknya, niat untuk shalat terbesit mantap di hati, tanpa dinyatakan dengan ucapan, sudah cukup demi sahnya shalat. Walaupun begitu, boleh juga menyertainya dengan ucapan lisan, jika hal itu menjadikan niatnya lebih mantap dan lebih terkonsentrasi.
1.2. Berdiri
Rukun kedua shalat adalah berdiri bagi yang kuasa melakukannya. Sedangkan bagi seorang yang tidak kuasa, misalnya karena sakit, dibolehkan shalat sambil duduk, atau dalam keadaan darurat boleh sambil berbaring, ataupun terlentang.
1.3. Takbir (Takbirat al-hram)
Rukun ketiga dalam shalat adalah takbirat al-ihram. Yakni mengucapkan Allahu Akbar sebagai pembuka shalat, segera setelah atau bersamaan dengan niat shalat yang muncul di dalam hati.
1.4. Membaca Al-Fatihah
Setelah selesai membaca do’a istiftah pada rakaat pertama, disunnahkan ber-ta’awudz (membaca a’udzubillahi minasysyaithanirrajim) dalam hati, sebelum membaca Al-Fatihah. Membaca Al-fatihah termasuk basmalah (yakni bismillahir-rahmanir-rahim) adalah rukun keempat shalat, yang wajib dibaca padda waktu berdiri disetiap raka’at shalat fardhu maupun sunnah.
1.5. Ruku’
Setelah selesai membaca Al-Fatihah dan surah, di sunnahkan mengucapkan takbir (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. Bersamaan dengan itu memulai gerakan menuju ruku’, yaitu rukun shalat yang kelima.
1.6. I’tidal
Rukun shalat keenam ialah i’tidal. I’tidal yaitu gerakan kembali dari ruku’ ke posisi berdiri seperti semula, sambil mengangkat kedua tangan, tanpa mengucap Allahu Akbar.
1.7. Sujud
Setelah itu, bertakbir lagi sambil menuju ke gerakan sujud. Sujud yaitu rukun shalat yang ketujuh. Sebaik cara sujud ialah pertama kali meletakkan kedua lutut di atas tanah, kemudian kedua tangan, kemudian dahi dan hidung, sambil merenggangkan kedua ujung kedua kaki di atas tanah dengan ber-tuma’ninah.
1.8. Duduk diantara dua sujud
Setelah sujud yang pertama, segera mengangkat kepala sambil bertakbir, lallu duduk iftirasy (duduk diatas mata kaki atau telapak kaki) kiri, telapak kaki kanan ditegakkan, dan ujung jari kaki kanan di tekuk menghadap kiblat (apabila hal itu tidak menyusahkan).
1.9. Membaca Tasyahud
Ada dua macam tasyahud, yaitu tasyahud awal dan tasyahud akihir. Membaca tasyahud awal adalah sunnah, sedangkan tasyahud akhirl adalah rukun shalat kesembilan yang wajib dibaca pada akhir setiap shalat.
1.10.           Duduk untuk membaca tasyahud
1.10.1    Duduk untuk tasyahud awal
Apabila shalat itu lebih dari dua rakaat, maka setelah sujud yang kedua (pada rakaat yang kedua) disunnahkan duduk (seperti duduk di antara dua sujud) untuk membaca tasyahud awal.
1.10.2    Duduk untuk tasyahud akhir
Duduk untuk membaca tasyahud akhir adalah wajib (rukun shalat kesepuluh).
1.11.           Membaca Shalawat Untuk Nabi SAW
1.12.           Salam
1.13.           Tertib
Yakni melakukan rukun-rukun shalat secara berurutan.
2.      Menurut Sayyid Abdullah Al- Hadhrami Ibnu Umar Rohimahullah dalam kitabnya Sulamu Al-Munajat, rukun shalat terbagi menjadi 19 macam. Diantaranya yaitu:
2.1. Niat dengan hati
2.2. Takbiratul ihram
2.3. Membaca Al-Fatihah
2.4. Berdiri bagi yang mampu dan meskipun menggunakan alat bantu seperti tali
2.5. Ruku’
2.6. Tuma’ninah ruku’ yaitu berhenti seukuran dengan bacaan Subhanallah
2.7. I’tidal
2.8. Tuma’ninah I’tidal
2.9. Sujud awal
2.10. Tuma’ninah sujud awal
2.11. Duduk diantara dua sujud
2.12. Tuma’ninah duduk diantara dua sujud
2.13. Sujud kedua
2.14. Tuma’ninah sujud kedua
2.15. Duduk akhir
2.16. Membaca tasyahud didalam duduk akhir
2.17. Membaca Shalawat Nabi SAW
2.18. Membaca salam
2.19. Tertib
3.      Menurut Syaikh Umar Abdul Jabbar dalam kitab Al-Mabadi Al-Fiqiyyah, Rukun shalat terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya yaitu:
3.1. Niat
3.2. Berdiri bagi yang mampu
3.3. Takbiratul ihram
3.4. Membaca Al-Fatihah
3.5. Ruku’ beserta tuma'ninah
3.6. I’tidal beserta tuma'ninah
3.7. Duduk Ikhtirasy beserta tuma'ninah
3.8. Duduk tawarruk beserta tuma'ninah
3.9. Duduk akhir
3.10. Membaca tasyahud pada duduk akhir
3.11. Membaca shalawat Nabi SAW
3.12. Menertibkan rukun
3.13. Membaca salam pertama.
4.      Menurut  Syaikh Salim bin Sumair Al-Khudromi dalam kitabnya Safinah an-najah, rukun shalat terbagi menjadi 17 macam. Diantaranya yaitu:
4.1. Niat
4.2. Takbiratul ihram
4.3. Berdiri bagi yang mampu
4.4. Membaca Al-Fatihah
4.5. Ruku'
4.6. Tuma'ninah ruku'
4.7. I'tidal
4.8. Tuma'ninah I'tidal
4.9. Dua kali sujud
4.10 Tuma'ninah Dua kali sujud
4.11 Duduk diantara dua sujud
4.12 Tuma'ninah Duduk diantara sujud
4.13 Membaca tasyahud akhir
4.14 Duduk tasyahud akhir
4.15 Membaca shalawat Nabi SAW
4.16 Membaca salam
4.17 Tertib
5.      Menurut Drs. Moh. Rifa'i dalam bukunya risalah tuntunan shalat lengkap, rukun shalat terbagi menjadi 13 macam. Diantaranya adalah:
5.1  Niat
5.2  Takbiratul ihram
5.3  Berdiri bagi yang berkuasa atau mampu ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
5.4  Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat
5.5  Ruku’ dengan tuma’ninah
5.6  I’tidal dengan tuma’ninah
5.7  Sujud dua kali dengan tuma’ninah
5.8  Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
5.9  Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah
5.10.Membaca tasyahud akhir
5.11.Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir
5.12.Membaca salam yang pertama
5.13.Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
6.          Menurut Sayyid Sabiq, yang termasuk rukun shalat ada 9 macam, yaitu:
6.1  Niat
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَة
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
6.2  Takbiratul Ihram
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم 
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
6.3  Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عن عمران بن حسين قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: صل قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
6.4  Membaca al-Fatihah
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya: 
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم 
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib. 
6.5  Ruku' 
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj:77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6.6  Bangkit dari ruku’ dan berdiri lurus (i’tidal) disertai thuma’ninah
6.7  Sujud
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
6.8  Duduk yang terakhir sambil membaca tasyahhud 
6.9  Memberi salam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberi salam yang pertama adalah wajib, sedangkan salam yang kedua hukumnya adalah sunnah. Ibnu Munzir mengatakan para ulama berijma’ bahwa seseorang dibolehkan mengucapkan satu kali salam saja ketika dalam shalatnya.
Para ulama mazhab yang empat berbeda pendapat dalam menetapkan rukun shalat. Bahkan golongan Hanafiah membedakan lagi antara rukun dan wajib shalat, rukun shalat menurut mereka hanya enam, yaitu: 
1.       Takbirat al-ihram
2.      Berdiri
3.      Membaca al-Qur`an
4.      Ruku'
5.      Sujud
6.      Duduk terakhir sekedar membaca tasyahud. 
Sedangkan wajib shalat adalah:
1.      Iftitah (membuka) shalat dengan lafaz “Allahu Akbar”
2.      Membaca al-Fatihah
3.      Membaca surat al-Qur`an sesudah al-Fatihah
4.      Membaca surat pada dua raka’at yang pertama dalam shalat fardhu
5.      Mendahulukan al-Fatihah dari pada membaca surat
6.      Menempelkan hidung dan kening bersamaan pada waktu sujud
7.      Memelihara tertib dalam perbuatan yang dilakukan berulang-ulang
Tuma’ninah (diam sejenak) dalam melaksanakan rukun
8.      Duduk yang pertama pada raka’at kedua dalam shalat yang tiga atau empat raka’at
9.      Membaca tasyahud pada duduk yang pertama
10.  Membaca tasyahud pada duduk yang terakhir
11.  Berdiri untuk raka’at yang ketiga dengan tidak melambatkan sesudah selesai tasyahud pertama
12.  Mengucapkan salam dua kali (ke kanan dan ke kiri) setelah selesai shalat dengan kalimat Al-Salam saja (tidak ‘alaikum)
13.  Menjaharkan bacaan bagi imam pada shalat Shubuh dan pada dua raka’at pertama Magrib dan Isya
14.  Membaca pelan bagi imam dan shalat sendirian pada shalat Dhuhur dan Ashar.
15.  Takbir pada shalat ‘ied (hari raya)
16.  Qunut pada shalat witir
17.  Diam (mendengarkan baik-baik) serta mengikuti imam pada shalat berjama`ah. 

Menurut golongan Malikiyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1.      Niat
2.      Takbirat al-ihram
3.       Berdiri waktu takbiratul al-ihram pada shalat fardhu
4.      Membaca al-Fatihah dalam shalat berjama`ah dan shalat sendirian
5.      Berdiri waktu membaca al-Fatihah
6.      Ruku'
7.      Bangkit dari ruku'
8.      Sujud
9.      Duduk antara dua sujud
10.  Mengucapkan salam
11.  Duduk di waktu mengucapkan salam
12.  Tuma’ninah pada seluruh rukun
13.  I’tidal sesudah ruku’ dan sujud. 

Menurut golongan Syafi`iyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1.      Niat
2.      Takbirat al-Ihram
3.      Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup
4.      Membaca al-Fatihah bagi setiap orang yang shalat kecuali ada uzur seperti terlambat mengikuti imam (masbuq)
5.      Ruku'
6.      Sujud dua kali setiap raka’at
7.      Duduk antara dua sujud
8.      Membaca tasyahud akhir
9.      Duduk pada tasyahud akhir
10.  Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhi
11.  Duduk diwaktu membaca shalawat
12.  Mengucapkan salam
13.  Tertib.

Menurut golongan Hanabilah rukun shalat ada empat belas macam, yaitu:
1.      Takbirat al-ihram
2.      Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup
3.      Membaca al-Fatihah pada setiap raka’at dalam shalat berjama`ah dan shalat sendirian
4.      Ruku’
5.      I’tidal (bangkit) dari ruku’
6.      Sujud
7.      I’tidal (bangkit) dari sujud
8.      Duduk antara dua sujud
9.      Tuma’ninah pada ruku’ dan sesudahnya serta sujud dan sesudahnya
10.  Membaca tasyahud akhir
11.  Shalawat kepada Nabi SAW sesudah tasyahud akhir
12.  Mengucapkan salam dua kali
13.  Duduk di waktu membaca shalawat
14.  Salam dan tertib rukun.

















PENUTUP
Simpulan
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. 
Dari berbagai macam pendapat para ulama fiqih dan para ulama madzhab, semuanya memiliki cara pandang berbeda untuk menentukan rukun shalat.  
Dari pendapat  Para Ulama Fiqih dan Imam Mazhab Yang Empat di atas dapat dilihat bahwa ada beberapa hal yang mereka sepakati yang menjadi rukun shalat dan wajib dikerjakan dalam shalat, yaitu:
1.       Takbiratul ihram
2.      Berdiri
3.      Membaca al-Fatihah
4.      Ruku’
5.      Sujud
6.      Membaca salam
7.      Tertib.







DAFTAR PUSTAKA

Abdul Jabbar, umar. Tidak ada tahun. Kitab Al-Mabadi Al-Fiqiyyah. Surabaya
Abu Amar, Imron. 1983. Fat-hul Qarib. Kudus : Menara Kudus
Al-Hadhrami Ibnu Umar Rohimahullah, Sayyid Abdullah. Tidak ada tahun. Sulamu Al-Munajat. Semarang: Karya Toha Putra
Al-Khudromi, syaikh salim bin sumair. Tidak ada tahun. Safinah An-Najah. Semarang : Karya Toha Putra
Amrin. 2011. http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/08/rukun-shalat-menurut-imam-yang-empat.html. Diunduh pada Kamis, 29 November 2012 pukul. 23.44 WIB
Az-Zabidi, Imam. 2004. Ringkasan Shahih Bukhari. Penerjemah: Cecep Syamsul Hari dan Tholib Anis, Selangor: Cresent News
Baghir Al-Habsyi, Muhammad. 2000. Fiqih Praktis. Bandung : Mizan
Rifai, Mohammad. 2006. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : Karya Toha Putra
Ritonga, A. Rahman dan Zainuddin. Fiqh Ibadah. 2002/1423 H. Jakarta: Gaya Media Pratama
Sabiq, sayyid. 2006. Fiqh Sunnah. Penerjemah: Noor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar