PEMBAGIAN HADITS
SECARA UMUM
Untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah :
Pengantar Studi Hadits
Dosen pengampu : Nurkholidah, M.Ag

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
DISUSUN KELOMPOK III:
1.
ANIKAH
2.
NUNUNG NURHASANAH
3.
UUS RUSMANA
PENDAHULUAN
Al-Hadits merupakan salah satu warisan yang telah
ditinggalkan oleh Nabi Muhammad kepada ummatnya untuk dapat menjadikannya
pedoman setelah Al-Qur’an, sehingga kedudukan Hadits menjadi penting sebagai
rujukan pengambilan Hukum Islam setelah Al-Qur’an .
Untuk dapat menentukan apakah sebuah Hadits layak untuk
menjadi rujukan dalam hukum islam , tentu memerlukan suatu cabang Ilmu yang
lazim disebut Ilmu Ushulul Hadits atau Ilmu Hadits, Dengan Ilmu tersebut kita
dapat menggali sumber-sumber Hukum Islam yang banyak terkandung dalam Hadits.
Disamping sebagai sumber kedua dalam hukum Islam Hadits juga sebagai media
dalam memahami Al Qur’an karena tidak sedikit ayat-ayat Al Qur’an yang masih
bersifat Global dijelaskan dalam Hadits Nabi.
KLASIFIKASI
AL-HADITS DARI SEGI SEDIKIT ATAU BANYAKNYA RAWI (KUANTITAS)
Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita,
hadits itu terbagi menjadi dua macam, yakni : Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
A. HADITS MUTAWATIR
I.
DEFINISI HADITS
MUTAWATIR
Oleh
karena rawi yang mendewankan hadits secara resmi kedalam dewan hadits itu,
tidak hidup sezaman dengan rasulullah SAW, maka sudah barang tentu Hadits
rasulullah yang sampai / kepadanya untuk didewankan itu melalui rawi-rawi
setiap generasi yang dip[erlukan sebagai sumber pemberita. Jika jumlah para
sahabat yang menjadi rawi pertama suatu hadits itu banyak sekali , kemudian
rawi dalam generasi tabi’in yang menerima hadits dari rawi-rawi generasi
pertama (sahabat) juga banyak jumlahnya dan tabi’it-tabi’in yang menerimanya
dsari tabi’in pun seimbang jumlahnya, bahkan mungkin lebih banyak, demikian
seterusnya dalam keadaan yang sama, sampai kepada rawi-rawi yang mendewankan
hadits, maka hadits tersebut dinamakan hadits mutawatir.
Secara
definitive Hadits mutawatir itu adalah :
“suatu hadits hasil tanggapan dari pancaindera, yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil
mereka berkumpul dan bersepakat dusta”.
II.
SYARAT-SYARAT HADITS
MUTAWATIR
Dengan
memperhatikan ta’rif tersebut diatas, maka suatuu hadits dapat dikatakan dengan
mutawatir, bila telah memenuhi tiga syarat tersebut dibawah ini :
1.
Pewartaan yang disampaikan oleh
rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang
mereka sampaikan itu benar-benar hasil penglihatan atau pendengaran sendiri.
2.
Jumlah rowi-rowinya harus mencapai
suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan rawinya untuk dapat
dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat rawi,
sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti
tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah. Ada yang
minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau
mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang, ada yang dua
puluh orang, ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang, ada yang tujuh
puluh orang, dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang
laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu
Perang Badar. Kemudian menurut as-Syuyuti bahwa hadis yang layak disebut
mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang.
3.
Adanya keseimbangan jumlah antara
rawi-rawi dalam thabaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thobaqoh
berikutnya. Oleh karena itu, kalau suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh
sahabat umpamanya, kemudian diterima oleh lima orang tabi’I dan seterusnya
hanya diriwayatkan oleh dua orang tabi’it-tabi’in, bukan hadits mutawatir.
Sebab jumlah rawi-rawinya tidak seimbang antara thabaqoh pertama, kedua dan
ketiga.
III.
PEMBAGIAN HADITS MUTAWATIR
Para ahli ushul membagi hadits mutawatir kepada dua bagian. Yakni
mutawatir lafdzi dan mutawatir ma’nawi.
1.
Hadits mutawatir
lafdzi adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan
redaksi dan ma’nanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya.
Contoh hadits mutawatir lafdzi adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ
بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا
نِيحَ عَلَيْهِ
Artinya: “Barang siapa yang sengaja
berdusta atas namaku, maka tempat tinggalnya adalah neraka”.
Hadis ini
diriwayatkan oleh lebih dari enam puluh dua sahabat dengan teks yang sama,
bahkan menurut As-Syuyuti diriwayatkan lebih dari dua ratus sahabat.
2.
Hadits mutawatir
ma’nawi adalah hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam menyusun redaksi
pemberitaanya, tetapi berita yang berlainan tersebut terdapat pesesuaian pada
prinsipnya. Contoh hadits ini adalah hadits yang menerangkan kesunnahan
mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini berjumlah sekitar seratus hadits
dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan, yaitu
keadaan Nabi Muhammad mengangkat tangan saat berdo’a.
IV.
FAEDAH HADITS MUTAWATIR
Hadits mutawatir itu memberikan faedah ilmu dhoruri, yakni keharusan
untuk menerimanya dan mengamalkan sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits
mutawatir tersebut hingga membawa pada keyakinan qoth’I (pasti).
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa suatu hadits dianggap mutawtir oleh
sebagian golongan membawa keyakinan pada golongan tersebut, tetapi tidak bagi
golongan lain yang tidak menganggap bahwa hadits tersebut mutawatir. Barang
siapa telah meyakini ke-mutawatir-an hadits diwajibkan untuk mengamalkannya
sesuai dengan tuntutannya. Sebaliknya bagi mereka yang belum mengetahui dan
meyakini kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadits
mutawatir yang disepakati oleh para ulama’ sebagaimana kewajiban mereka
mengikuti ketentuan-ketentuan hokum yang disepakati oleh ahli ilmu.
Para perawi hadits mutawatir tidak perlu dipersoalkan, baik mengenai keadilan sebagaimana telah ditetapkan diatas,
menjadikan mereka tidak munkin sepakat melakukan dusta.
B.
HADITS AHAD
I.
DEFINISI HADITS AHAD
Kata ahad atau wahid berdasarkan segi
bahasa berarti satu, maka khobar ahad atau khobar wahid berarti suatu berita
yang disampaikan oleh orang satu.
Adapun yang dimaksud hadits ahad
menurut istilah, banyak didefinisikan oleh para ulama’, antara lain:
Hadits ahad adalah khobar yang jumlah
perowinya tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik perowi itu satu,
dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah
perawi tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits mutawatir.
Ada juga ulama’ yang mendefinisikan
hadits ahad secara singkat yaitu: hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat
hadits mutawatir.
Muhammad Abu Zarhah mendefinisikan
hadis ahad yaitu tiap-tiap khobar yang yang diriwayatkan oleh satu,dua orang
atau lebih yang diterima oleh Rosulullah dan tidak memenuhi persyaratan hadits
mutawatir.
Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan
hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sejumlah orang
tetapi jumlahnya tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadits mutawatir.
Keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.
II.
PEMBAGIAN HADITS AHAD
Para muhadditsin membagi atau memberi
nama-nama tertentu bagi hadits ahad mengingat banyak sedikitnya rawi-rawi yang
berada pada tiap-tiap thabaqot, yaitu Hadits Masyhur, Hadits Aziz, dan Hadits
Ghorib.
1.
Hadits Masyhur
a.
Definisi Hadits
Masyhur
Hadits Masyhur Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau lebih
dan tidak sampai pada batasan mutawatir. Ibnu Hajar mendefinisikan hadits
masyhur secara ringkas, yaitu hadits yang mempunyai jalan terhingga, tetapi
lebih dari dua jalan dan tidak sampai kepada batas hadits mutawatir.
Hadits ini dinamakan masyhur karena
telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama’ yang memasukkan seluruh
hadits yang popular dalam masyarakat, sekali pun tidak mempunyai sanad, baik
berstatus shohih atau dhi’if ke dalam hadits masyhur. Ulama’ Hanafiah mengatakan
bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, kedekatan pada keyakinan dan
kwajiban untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Contoh hadits masyhur:
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ
أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ
وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
Hadis tersebut sejak tingkatan pertama
(sahabat) sampai ketingkat imam-imam yang membukukan hadis (dalam hal ini
adalah Bukhari, Muslim dan Tirmidzi) diriwayatkan tidak kurang dari tiga rawi dalam
setiap tingkatan.
Hadis Masyhur ini ada yang berstatus Sahih, Hasan
dan Dhaif. Yang dimaksud dengan hadis masyhur sahih adalah hadis masyhur
yang telah mencapai ketentuan-ketentuan hadis sahih baik pada sanad maupun
matannya, seperti hadis dari Ibnu Umar:
اذ ا جاءكم الجمعمة
فليفسل
Sedangkan yang dimaksud dengan hadis
masyhur hasan adalah apabila telah mencapai ketentuan hadis hasan, begitu juga
dikatakan dhoif jika tidak memenuhi ketentuan hadis sahih.
b.
Macam-macam Hadits
masyhur
Istilah masyhur yang diterapkan pada suatu Hadits,
kadang-kadang bukan untuk memerikan sifat-sifat hadits menurut ketetapan
diatas, yakni banyaknya rawi-rawi yang meriwayatkan suatu hadits, tetapi
diterapkan juga untuk memberikan sifat suatu hadits yang mempunyai ketenaran di
kalangan para ahli ilmu tertentu atau di kalangan masyarakat ramai.
Dari segi ini Hadits masyhur itu terbagi kapada :
1) Masyhur
dikalangan para muhadditsin dan lainnya (golongan ‘ulama ahli ilmu dan orang
umum)
2) Masyhur
di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu misalnya hanya masyhur dikalangan ahli
hadits saja, atau ahli fiqh saja, atau ahli tasawuf saja, atau ahli nahwu saja,
atau lain sebagainya.
3) Masyhur
di kalangan orang-orang umum saja.
2.
Hadits Aziz
a. Definisi
1. Menurut
bahasa, merupakan sifat musyabbahah dari kata ‘azza ya ‘izzu yang artinya
sedikit atau jarang; atau juga sifat musyabbahah dari kata ‘azza ya’azzu yang
artinya kuat atau keras. Disebut demikian karena sedikit atau jarang
keberadaannya, atau juga kuat keberadaannya melalui jalur lain.
2. Menurut
istilah, hadits yang perawinya berjumlah tidak kurang dari dua orang di seluruh
tingkatan (thabaqat) sanadnya.
b. Penjelasan
Maksudya ialah dimasing-masing
tingkatan sanad tidak boleh kurang dari dua orang perawi. Jika di sebagian
thabaqat-nya dijumpai tiga orang atau lebih rawi, hal itu tidak merusak
(statusnya sebagai) hadits ‘aziz, asalkan di dalam thabaqat lainnya ─meskipun
cuma satu thabaqat─ terdapat dua rawi. Sebab, yang dijadikan patokan adalah
jumlah minimal rawi di dalam thabaqat sanad.
Ini adalah definisi yang paling kuat
seperti yang ditetapkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar. Sebagian ulama berpendapat
bahwa hadits ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang atau tiga
orang. Mereka tidak membedakan─dalam kasus ini─ dengan hadits masyhur.
c. Contoh
Diriwayatkan oleh Syaikhan dari
haditsnya Anas, dan Bukhari dari haditsnya Abu Hurairah bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang diantara
kalian hingga aku lebih dicintai dari bapaknya, dari anaknya, dan manusia seluruhnya.
Hadits tersebut diriwayatkan dari Anas,
Qatadah, dan Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Qatadah Syu’bah dan Sa’id, dari Abdul
Aziz Ismail bin ‘Ulayyah dan Abdul Warits, dan masing-masing kelompok.
d. Kitab-Kitab
yang Populer
Para ulama tidak menyusun secara
tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu
disebabkan sedikit atau tidak ada manfaatnya menyusun kitab tersebut.
3.
Hadis Ghorib
a. Definisi
1. Menurut
bahasa, merupakan sifat musyabbahah yang bermakna al-mufarid (sendiri), atau
jauh dari karib kerabat.
2. Menurut
istilah, hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian.
b. Penjelasan
Hadits yang diriwayatkan oleh seorang
rawi, sendirian. Bisa disetiap thabaqat-nya dari seluruh thabaqat sanadnya,
atau di sebagian thabaqat sanad; malahan bisa pada satu thabaqat saja. Adanya
jumlah rawi lebih dari seorang pada thabaqat lainnya tidak merusak hadits
gharib karena yang dijadikan sebagai patokan adalah yang paling minimal.
Menurut ibnu hajar, Hadis Gharib adalah
hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi dengan tidak dipersoalkan apakah
rowi yang seorang itu ada di thabaqah pertama atau dithabaqah lainnya.
c. Nama
Lain Hadits Gharib
Para ulama banyak menggunakan nama lain
untuk hadits gharib, di antaranya al-fardu, keduanya memiliki arti yang sama.
Sebagian ulama yang lainnya telah membedakan keduanya. Namun Al-Hafidh Ibnu
Hajar menganggap keduanya itu sama saja, baik ditinjau dari segi bahasa maupun
istilah. Meski begitu, beliau berkata, “Bahwa ahli istilah (maksudnya adalah
ahli hadits-pen) telah membedakan keduanya, dilihat dari sisi banyaknya dan
sedikitnya penggunaan. Disebut hadtis fard karena lebih banyak digunakan untuk
hadits fard yang mutlak. Sedangkan hadits gharib lebih banyak digunakan untuk
hadits fard yang nisbi.
Ditinjau dari segi penyendirian rowi, Hadis
Gharib dibagi menjadi 2 bagian ya’ni gharib mutlak dan gharib nisbi.
1) Gharib Muthlaq,
disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah
periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada
niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits.
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits.
2) Gharib Nisbi,
disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada
pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang
diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian
dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang
mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri
(Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : “Bahwa Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam mesuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas
kepalanya”” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini hanya diriwayatkan
oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengan gharib nisbi karena
kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN KUALITAS
Hadits
dilihat berdasarkan kualitas rawinya
dapat di bagi menjadi tiga macam yakni sahih, hasan,
dan dhoif
A.
HADIS SAHIH
1.
Pengertian
Shahih menurut lughat adalah lawan dari “saqim”
artinya sehat lawan sakit, hak lawan bathil. Menurut ahli hadits, hadits shahih
adalah hadits yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang-orang adil lagi
cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulallah SAW, bukan hadits
yang syadz (kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam
menerimanya.
Menurut definisi yang lain
“Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi
yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber-illat,
dan tidak janggal ”
2. Syarat-syarat hadits sahih
Menurut ahli hadis,hadis dinilai shohih
apabila memnuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Rawinya adil
Menurut
syuhudi ismail kriteria kriteria pweriwayatan yang bersifat adil adalah:
1.
Beragama islam
2.
Mukalaf
3.
Melaksanakan ketentuan agama
4.
Memelihara harga diri
b)
Rawinya dhobit
Dhabit
adalah bahwa rawi hadits yang bersangkutan dapat menguasai hadits yang
diterimanya dengan baik, baik dengan hapalannya yang kuat ataupun dengan
kitabnya, kemudian ia mampu mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya
kembali.
Kalau
seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan
kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja dan dimana
saja dikehendakinya, maka orang itu disebut dhabtu shabri. Sedangkan,
kalau apa yang disampaikan itu berdaar pada buku catatannya, maka ia disebut dhabtu
kitab. Dan rawi yang adil sekaligus dhabit, maka ia disebut tsiqat.
c) Sanadnya
bersambung
Sanadnya bersambung maksudnya adalah
bahwa setiap rawi hadits yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi
yang berada diatasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang
pertama.
Sanad suatu hadits dianggap tidak bersambung bila
terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian para rawinya. Boleh jadi rawi
yang dianggap putus itu adalah seorang rawi yang dhaif, sehingga hadits yang
bersangkutan tidak shahih. Jadi, suatu sanad hadits dapat
dinyatakan bersambung, apabila :
- Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
- Antara masing-masinng rawi dengan rawi yang lain terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al-hadits
d)
Tidak Ber-illat
Bahwa hadits
yang bersangkutan terbebas dari cacat keshahihannya, yakni terbebas dari samar
samar, meskipun hadis itu tidak menunjukan adanya cacat
e)
Tidak Janggal (Syadz)
Syadz
adalah suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi yang lain yang lebih
kuat posisinya. Kondisi ini dianggap janggal karena bila ia berada dengan rawi
yang lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya ingatnya atau
hapalannya atau pun jumlah mereka lebih banyak, maka para rawi yang lain itu
harus diunggulkan, dan ia sendiri disebut syadz atau janggal. Dan karena
kejanggalannya maka timbulah penilaian negatif terhadap periwayatan hadits yang
bersangkutan
Jadi
hadits shahih adalah yang rawinya adil dan sempurna kedhobitannya, sanadanya
muttsil dan tidak cacat matanya tidak cacat dan tidak janggal.
- Klasifikasi Hadits Shahih
Hadits
shahih terbagi menjadi dua, yaitu shahih al-dzatih dan shahih
li ghairih, berikut penjelasannya :
- Hadits Shahih Al-Dzatih
Merupakan
hadits shahih yang memenuhi syarat-syarat secara maksimal dan rawinya berada
pada tingkatan pertama. Sehingga apabila sebuah hadits telah ditelaah dan telah
memenuhi syarat di atas, akan tetapi tingkatan rawinya berada pada tingkatan
kedua, maka hadits tersebut dinamakan hadits hasan.
- Hadits Shahih Li Ghairih
Merupakan hadits shahih yang tidak memenuhi syarat-syarat
secara maksimal. Misalnya, rawinya adil yang tidak sempurna dhabitnya. Bila
jenis ini dikukuhkan oleh jalur lain, hadits tersebut menjadi hadits li
ghairih. Dengan demikian shahih li ghairih
adalah hadits yang keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena tidak
memenuhi syarat secara maksimal. Misalnya hadits hasan yang diriwayatkan
melalui beberapa jalur, bisa naik derajatnya dari hadits hasan menjadi derajat
hadits shahih.
- Martabat Hadits Shahih
Mengingat bahwa mengetahui hadits shahih pada
sumber-sumber khusus yang memuat hadits shahih begitu penting, maka para ulama
membagi hadits shahih menjadi beberapa tingkatan.
Hadits
shahih yang paling tinggi tingkatannya adalah yang bersanad ashatul asa’id.
Kemudian
beturut-turut sebagai berikut :
a) Hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim
b) Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sendiri
c) Hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim sendiri
d) Hadits yang diriwayatkan oleh rawi lain yang sejalan
dengan syarat
Al Bukhari dan Muslim
e) Hadits shahih menurut syarat selain Al-Bukhari dan
Muslim,
maksudnya bahwa pentakhrij tidak mengambil hadits dari rawi-rawi atau
guru-guru, seperti Al-Bukhari dan Muslim, yang telah beliau sepakati bersama
atau yang masih diperselisihkan.
- Karya-Karya yang Hanya Memuat Hadits Shahih
Ada beberapa
kitab yang akan saya paparkan dalam makalah ini, antara lain :
a.
Shahih Al-Bukhari
b. Shahih Muslim
c. Shahih Ibnu Khuzaimah
d. Sahih Ibnu Hibban
e. Al – Muktharah
- HADIS HASAN
a.
Definisi Hadits Hasan
Hadits Hasan menurut lughot adalah bagus,dari sifat
musybahah dari alhusna
Menurut ibnu hajar hadits hasan adalah
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, kedlobithannya lebih rendah dari
hadits shahih, sanadnya bersambung, haditsnya tidak ilal dan syadz.
b.
Klasifikasi hadits
hasan
1. Hadits
Hasan Li Dzatihi
Hadits
hasan li dzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi
segala kriteria dan persyaratan yang ditentukan Syarat untuk hadits hasan
adalah sebagaimana syarat untuk hadits shahih, kecuali bahwa perawinya hanya
termasuk kelompok keempat ( shaduq ) atau istilah lain yang setaraf atau sama
dengan tingkatan tersebut.
Sebuah
hadits dikategorikan sebagai hasan li dzatih karena jalur
periwayatannya, hanya melalui satu jalur periwayatan saja. Sementara hadits
hasan pada umumnya, ada kemungkinan melalui jalur riwayat yang lebih dari satu.
Atau didukung dengan riwayat yang lainnya. Bila hadits hasan ini jumlah jalur
riwayatnya hanya satu, maka hadits hasan itu disebut dengan hadits hasan li
dzatih. Tetapi jika jumlahnya banyak, maka ia akan saling menguatkan dan
akan naik derajatnya menjadi hadits shahih li ghairih
2. Hadits
Hasan Li Ghairih
Hadits
hasan li ghairih adalah hadits-hadits dhaif yang tidak terlalu parah
(kedhaifannya) dan diriwayatkan dengan melalui beberapa jalur. Beberapa
periwayatan hadits yang dhaif ini kemudian saling menguatkan, dan akhirnya naik
menjadi hasan. Sementara bila beberapa riwayat hadits itu termasuk
kategori dha’if yang berat, seperti hadits matruk, munkar, maudhu. Dan
sebagainya, maka hadits itu tidak bisa naik menjadi hasan li ghairih.
3. Kehujjahan
Hadits Hasan
Hadits
hasan dapat dijadikan hujjah walaupun kualitasnya dibawah haidts shahih. Semua
fuqaha, sebagian muhadditsin dan ushuliyyin mengamalkannya kecuali sedikit dari
kalangan orang yang sangat ketat dalam mempersyaratkan penerimaan hadits
(musyaddidin). Bahkan sebagian muhadditsin yang mempermudah dalam persyaratan
shahih (mutasahilin) memasukannya ke dalam hadits shahih, sepert al-Hakim, Ibnu
Hibban, dan Ibnu Khuzaimah.
Disamping
itu, ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadits hasan dapat digunakan sebagi
hujjah, bilamana memenuhi sifat-sifat yang dapat diterima. Pendapat terakhir
ini memerlukan peninjauan yang seksama. Sebab, sifat-sifat yang dapat diterima
itu ada yang tinggi, menngah, dan rendah. Hadits yang sifat dapat diterima
tinggi dan menengah adalah hadits shahih, sedangkan hadits yang sifat dapat
diterimanya rendah adalah hadits hasan.
Hadits-hadits
yang mempunyai sifat dapat diterima sebagai hujjah disebut hadits maqbul,
dan hadits yang tidak mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima disebut hadits
mardud.
Yang termasuk hadits maqbul adalah :
1)
Hadits shahih, baik shahih li dzatihi maupun shahih li
ghairih
2)
Hadits hasan, baik hasan li dzatih maupun hasan li ghairih.
Yang termasuk hadits mardud adalah
segala macam hadits dha’if. Hadits mardud tidak dapat diterima sebagai hujjah
karena terdapat sifat-sifat tercela pada rawi-rawinya atau pada sanadnya.
4. Kitab-kitab
yang Mengandung Hadits Hasan
1)
Jami’ At-Tirmidzi
2)
Sunan Abu Dawud
3)
Sunan ad-Daruquthni
- HADITS DHAIF
a.
Definisi Hadits Dhaif
Dhaif
menurut bahasa adalah lemah.
Adapun
menurut muhaditsin
Hadits
dhaif adalah smua hadits yang tidak terkumpul padanya sifat sifat hadits yang
diterima dan menurut pendapat kebanyakan ualama, hadis dhaif adalah yang tidak
terkumpul padanya sifat hadits dhahih dan hasan.
b. Klasifikasi
Hadits Dhoif
1.
Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan
kecacatan perawinya
·
Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang
pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik
hal itu disengaja maupun tidak.
·
Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam
periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
·
Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam
periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak
kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu
jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang
berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih
lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih
lemah dinamakan hadits Munkar.
·
Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang
tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan
ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan
menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa
diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
·
Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan
sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
·
Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah
(menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
·
Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan
hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat
bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
·
Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain
terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk
tulisannya.
·
Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena
perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
·
Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau
sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau
perempuan.
·
Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan
oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran
mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari
segi pentarjihan.
·
Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk
hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang
kitab-kitabnya.
2.
Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan
gugurnya rawi
·
Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya
seorang atau lebih dari awal sanad.
·
Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya,
seseorang setelah tabi'in.
·
Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut
cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat
demikian disebut Mudallis.
·
Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum
sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan
tidak berturut-turut.
·
Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua
orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama
tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
DAFTAR PUSTAKA
Nurudin
‘Itr. ‘ulumul al-hadits. Jilid II.
Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1994.
Solahudin,
M. dan Suyadi Agus . ulumul hadit. Bandung: pustaka setia.2008
Endang
Soetari.,Ilmu Hadits ; Kajian Diriwayah dan Diriyah.Bandung : Mimbar pustaka
Hidayat,
Ahmad. Makalah perkuliahan http://othoy09.blogspot.com/2012/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html diunduh
4 oktober 2012 pukul 10:05
afiyatul-azkia
http://afiyatul-azkia.blogspot.com/2012/05/makalah-hadits-hasan.html
diunduh 4 oktober 2012 pukul 10:05
misbah
http://www.nikmatberbagi.com/2010/05/klasifikasi-hadits-dhoif.html diunduh 4
oktober 2012 pukul 10:05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar