Jumat, 23 November 2012

Ulum Hadits


PEMBAGIAN HADITS
SECARA UMUM
Untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah    : Pengantar Studi Hadits
Dosen pengampu : Nurkholidah, M.Ag




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012










DISUSUN KELOMPOK III:
1.      ANIKAH
2.      NUNUNG NURHASANAH
3.      UUS RUSMANA









PENDAHULUAN

Al-Hadits merupakan salah satu warisan yang telah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad kepada ummatnya untuk dapat menjadikannya pedoman setelah Al-Qur’an, sehingga kedudukan Hadits menjadi penting sebagai rujukan pengambilan Hukum Islam setelah Al-Qur’an .
Untuk dapat menentukan apakah sebuah Hadits layak untuk menjadi rujukan dalam hukum islam , tentu memerlukan suatu cabang Ilmu yang lazim disebut Ilmu Ushulul Hadits atau Ilmu Hadits, Dengan Ilmu tersebut kita dapat menggali sumber-sumber Hukum Islam yang banyak terkandung dalam Hadits. Disamping sebagai sumber kedua dalam hukum Islam Hadits juga sebagai media dalam memahami Al Qur’an karena tidak sedikit ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat Global dijelaskan dalam Hadits Nabi.




















KLASIFIKASI AL-HADITS DARI SEGI SEDIKIT ATAU BANYAKNYA RAWI (KUANTITAS)

            Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua macam, yakni : Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
A.    HADITS MUTAWATIR
I.                   DEFINISI HADITS MUTAWATIR
Oleh karena rawi yang mendewankan hadits secara resmi kedalam dewan hadits itu, tidak hidup sezaman dengan rasulullah SAW, maka sudah barang tentu Hadits rasulullah yang sampai / kepadanya untuk didewankan itu melalui rawi-rawi setiap generasi yang dip[erlukan sebagai sumber pemberita. Jika jumlah para sahabat yang menjadi rawi pertama suatu hadits itu banyak sekali , kemudian rawi dalam generasi tabi’in yang menerima hadits dari rawi-rawi generasi pertama (sahabat) juga banyak jumlahnya dan tabi’it-tabi’in yang menerimanya dsari tabi’in pun seimbang jumlahnya, bahkan mungkin lebih banyak, demikian seterusnya dalam keadaan yang sama, sampai kepada rawi-rawi yang mendewankan hadits, maka hadits tersebut dinamakan hadits mutawatir.
Secara definitive Hadits mutawatir itu adalah :
“suatu hadits hasil tanggapan dari pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta”.

II.                SYARAT-SYARAT HADITS MUTAWATIR
Dengan memperhatikan ta’rif tersebut diatas, maka suatuu hadits dapat dikatakan dengan mutawatir, bila telah memenuhi tiga syarat tersebut dibawah ini :
1.            Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu benar-benar hasil penglihatan atau pendengaran sendiri.
2.            Jumlah rowi-rowinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong. Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan rawinya untuk dapat dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat rawi, sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah. Ada yang minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang, ada yang dua puluh orang, ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang, ada yang tujuh puluh orang, dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu Perang Badar. Kemudian menurut as-Syuyuti bahwa hadis yang layak disebut mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang.
3.            Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thabaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thobaqoh berikutnya. Oleh karena itu, kalau suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh sahabat umpamanya, kemudian diterima oleh lima orang tabi’I dan seterusnya hanya diriwayatkan oleh dua orang tabi’it-tabi’in, bukan hadits mutawatir. Sebab jumlah rawi-rawinya tidak seimbang antara thabaqoh pertama, kedua dan ketiga.
III.              PEMBAGIAN HADITS MUTAWATIR
Para ahli ushul membagi hadits mutawatir kepada dua bagian. Yakni mutawatir lafdzi dan mutawatir ma’nawi.
1.      Hadits mutawatir lafdzi adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan ma’nanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya. Contoh hadits mutawatir lafdzi adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
Artinya: “Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka tempat tinggalnya adalah neraka”.
Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari enam puluh dua sahabat dengan teks yang sama, bahkan menurut As-Syuyuti diriwayatkan lebih dari dua ratus sahabat.
2.      Hadits mutawatir ma’nawi adalah hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam menyusun redaksi pemberitaanya, tetapi berita yang berlainan tersebut terdapat pesesuaian pada prinsipnya. Contoh hadits ini adalah hadits yang menerangkan kesunnahan mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini berjumlah sekitar seratus hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan, yaitu keadaan Nabi Muhammad mengangkat tangan saat berdo’a.
IV.              FAEDAH HADITS MUTAWATIR
Hadits mutawatir itu memberikan faedah ilmu dhoruri, yakni keharusan untuk menerimanya dan mengamalkan sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits mutawatir tersebut hingga membawa pada keyakinan qoth’I (pasti).
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa suatu hadits dianggap mutawtir oleh sebagian golongan membawa keyakinan pada golongan tersebut, tetapi tidak bagi golongan lain yang tidak menganggap bahwa hadits tersebut mutawatir. Barang siapa telah meyakini ke-mutawatir-an hadits diwajibkan untuk mengamalkannya sesuai dengan tuntutannya. Sebaliknya bagi mereka yang belum mengetahui dan meyakini kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadits mutawatir yang disepakati oleh para ulama’ sebagaimana kewajiban mereka mengikuti ketentuan-ketentuan hokum yang disepakati oleh ahli ilmu.
Para perawi hadits mutawatir tidak perlu dipersoalkan, baik mengenai keadilan  sebagaimana telah ditetapkan diatas, menjadikan mereka tidak munkin sepakat melakukan dusta.




B.     HADITS AHAD
I.                    DEFINISI HADITS AHAD
Kata ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka khobar ahad atau khobar wahid berarti suatu berita yang disampaikan oleh orang satu.
Adapun yang dimaksud hadits ahad menurut istilah, banyak didefinisikan oleh para ulama’, antara lain:
Hadits ahad adalah khobar yang jumlah perowinya tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik perowi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits mutawatir.
Ada juga ulama’ yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat yaitu: hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Muhammad Abu Zarhah mendefinisikan hadis ahad yaitu tiap-tiap khobar yang yang diriwayatkan oleh satu,dua orang atau lebih yang diterima oleh Rosulullah dan tidak memenuhi persyaratan hadits mutawatir.
Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau sejumlah orang tetapi jumlahnya tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadits mutawatir. Keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.
II.                 PEMBAGIAN HADITS AHAD
Para muhadditsin membagi atau memberi nama-nama tertentu bagi hadits ahad mengingat banyak sedikitnya rawi-rawi yang berada pada tiap-tiap thabaqot, yaitu Hadits Masyhur, Hadits Aziz, dan Hadits Ghorib.
1.             Hadits Masyhur
a.      Definisi Hadits Masyhur
Hadits Masyhur Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau lebih dan tidak sampai pada batasan mutawatir. Ibnu Hajar mendefinisikan hadits masyhur secara ringkas, yaitu hadits yang mempunyai jalan terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak sampai kepada batas hadits mutawatir.
Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama’ yang memasukkan seluruh hadits yang popular dalam masyarakat, sekali pun tidak mempunyai sanad, baik berstatus shohih atau dhi’if ke dalam hadits masyhur. Ulama’ Hanafiah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, kedekatan pada keyakinan dan kwajiban untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Contoh hadits masyhur:
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
Hadis tersebut sejak tingkatan pertama (sahabat) sampai ketingkat imam-imam yang membukukan hadis (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim dan Tirmidzi) diriwayatkan tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
Hadis Masyhur ini ada yang berstatus Sahih, Hasan dan Dhaif. Yang dimaksud dengan hadis masyhur sahih adalah hadis masyhur yang telah mencapai ketentuan-ketentuan hadis sahih baik pada sanad maupun matannya, seperti hadis dari Ibnu Umar:
اذ ا جاءكم الجمعمة فليفسل
Sedangkan yang dimaksud dengan hadis masyhur hasan adalah apabila telah mencapai ketentuan hadis hasan, begitu juga dikatakan dhoif jika tidak memenuhi ketentuan hadis sahih.
b.      Macam-macam Hadits masyhur
Istilah masyhur yang diterapkan pada suatu Hadits, kadang-kadang bukan untuk memerikan sifat-sifat hadits menurut ketetapan diatas, yakni banyaknya rawi-rawi yang meriwayatkan suatu hadits, tetapi diterapkan juga untuk memberikan sifat suatu hadits yang mempunyai ketenaran di kalangan para ahli ilmu tertentu atau di kalangan masyarakat ramai.
Dari segi ini Hadits masyhur itu terbagi kapada :
1)      Masyhur dikalangan para muhadditsin dan lainnya (golongan ‘ulama ahli ilmu dan orang umum)
2)      Masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu misalnya hanya masyhur dikalangan ahli hadits saja, atau ahli fiqh saja, atau ahli tasawuf saja, atau ahli nahwu saja, atau lain sebagainya.
3)      Masyhur di kalangan orang-orang umum saja.
2.            Hadits Aziz
a.       Definisi
1.      Menurut bahasa, merupakan sifat musyabbahah dari kata ‘azza ya ‘izzu yang artinya sedikit atau jarang; atau juga sifat musyabbahah dari kata ‘azza ya’azzu yang artinya kuat atau keras. Disebut demikian karena sedikit atau jarang keberadaannya, atau juga kuat keberadaannya melalui jalur lain.
2.      Menurut istilah, hadits yang perawinya berjumlah tidak kurang dari dua orang di seluruh tingkatan (thabaqat) sanadnya.
b.      Penjelasan
Maksudya ialah dimasing-masing tingkatan sanad tidak boleh kurang dari dua orang perawi. Jika di sebagian thabaqat-nya dijumpai tiga orang atau lebih rawi, hal itu tidak merusak (statusnya sebagai) hadits ‘aziz, asalkan di dalam thabaqat lainnya ─meskipun cuma satu thabaqat─ terdapat dua rawi. Sebab, yang dijadikan patokan adalah jumlah minimal rawi di dalam thabaqat sanad.
Ini adalah definisi yang paling kuat seperti yang ditetapkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang atau tiga orang. Mereka tidak membedakan─dalam kasus ini─ dengan hadits masyhur.

c.       Contoh
Diriwayatkan oleh Syaikhan dari haditsnya Anas, dan Bukhari dari haditsnya Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai dari bapaknya, dari anaknya, dan manusia seluruhnya.
Hadits tersebut diriwayatkan dari Anas, Qatadah, dan Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Qatadah Syu’bah dan Sa’id, dari Abdul Aziz Ismail bin ‘Ulayyah dan Abdul Warits, dan masing-masing kelompok.
d.      Kitab-Kitab yang Populer
Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikit atau tidak ada manfaatnya menyusun kitab tersebut.
3.            Hadis Ghorib         
a.       Definisi       
1.      Menurut bahasa, merupakan sifat musyabbahah yang bermakna al-mufarid (sendiri), atau jauh dari karib kerabat.
2.      Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian.
b.      Penjelasan
Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian. Bisa disetiap thabaqat-nya dari seluruh thabaqat sanadnya, atau di sebagian thabaqat sanad; malahan bisa pada satu thabaqat saja. Adanya jumlah rawi lebih dari seorang pada thabaqat lainnya tidak merusak hadits gharib karena yang dijadikan sebagai patokan adalah yang paling minimal.
Menurut ibnu hajar, Hadis Gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perowi dengan tidak dipersoalkan apakah rowi yang seorang itu ada di thabaqah pertama atau dithabaqah lainnya.
c.       Nama Lain Hadits Gharib
Para ulama banyak menggunakan nama lain untuk hadits gharib, di antaranya al-fardu, keduanya memiliki arti yang sama. Sebagian ulama yang lainnya telah membedakan keduanya. Namun Al-Hafidh Ibnu Hajar menganggap keduanya itu sama saja, baik ditinjau dari segi bahasa maupun istilah. Meski begitu, beliau berkata, “Bahwa ahli istilah (maksudnya adalah ahli hadits-pen) telah membedakan keduanya, dilihat dari sisi banyaknya dan sedikitnya penggunaan. Disebut hadtis fard karena lebih banyak digunakan untuk hadits fard yang mutlak. Sedangkan hadits gharib lebih banyak digunakan untuk hadits fard yang nisbi.
Ditinjau dari segi penyendirian rowi, Hadis Gharib dibagi menjadi 2 bagian ya’ni gharib mutlak dan gharib nisbi.
1)      Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id.  Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits.
2)      Gharib Nisbi, disebut juga : AL-Fardun-Nisbi; yaitu apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : “Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mesuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya”” (HR. Bukhari dan Muslim).  Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengan gharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN KUALITAS
Hadits dilihat berdasarkan  kualitas rawinya dapat di bagi menjadi tiga macam yakni sahih,  hasan,  dan dhoif
A.    HADIS SAHIH

1.    Pengertian
Shahih menurut lughat adalah lawan dari “saqim” artinya sehat lawan sakit, hak lawan bathil. Menurut ahli hadits, hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang-orang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulallah SAW, bukan hadits yang syadz (kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam menerimanya.
Menurut definisi yang lain
Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber-illat, dan tidak janggal
2.    Syarat-syarat hadits sahih
       Menurut ahli hadis,hadis dinilai shohih apabila memnuhi kriteria sebagai berikut :
a)      Rawinya adil
Menurut syuhudi ismail kriteria kriteria pweriwayatan yang bersifat adil adalah:
1.      Beragama islam
2.      Mukalaf
3.      Melaksanakan ketentuan agama
4.      Memelihara harga diri
b)      Rawinya dhobit
Dhabit adalah bahwa rawi hadits yang bersangkutan dapat menguasai hadits yang diterimanya dengan baik, baik dengan hapalannya yang kuat ataupun dengan kitabnya, kemudian ia mampu mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya kembali.
Kalau seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan saja dan dimana saja dikehendakinya, maka orang itu disebut dhabtu shabri. Sedangkan, kalau apa yang disampaikan itu berdaar pada buku catatannya, maka ia disebut dhabtu kitab. Dan rawi yang adil sekaligus dhabit, maka ia disebut tsiqat.
c)      Sanadnya bersambung
Sanadnya bersambung maksudnya adalah bahwa setiap rawi hadits yang bersangkutan benar-benar menerimanya dari rawi yang berada diatasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama.
Sanad suatu hadits dianggap tidak bersambung  bila terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian para rawinya. Boleh jadi rawi yang dianggap putus itu adalah seorang rawi yang dhaif, sehingga hadits yang bersangkutan tidak shahih. Jadi, suatu sanad hadits dapat dinyatakan bersambung, apabila :
  1. Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
  2. Antara masing-masinng rawi dengan rawi yang lain terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al-hadits
d)     Tidak Ber-illat
Bahwa hadits yang bersangkutan terbebas dari cacat keshahihannya, yakni terbebas dari samar samar, meskipun hadis itu tidak menunjukan adanya cacat
e)      Tidak Janggal (Syadz)
Syadz adalah suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi yang lain yang lebih kuat posisinya. Kondisi ini dianggap janggal karena bila ia berada dengan rawi yang lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya ingatnya atau hapalannya atau pun jumlah mereka lebih banyak, maka para rawi yang lain itu harus diunggulkan, dan ia sendiri disebut syadz atau janggal. Dan karena kejanggalannya maka timbulah penilaian negatif terhadap periwayatan hadits yang bersangkutan
Jadi hadits shahih adalah yang rawinya adil dan sempurna kedhobitannya, sanadanya muttsil dan tidak cacat matanya tidak cacat dan tidak janggal.

  1. Klasifikasi Hadits Shahih
Hadits shahih terbagi menjadi dua, yaitu shahih al-dzatih dan  shahih li ghairih, berikut penjelasannya :
  1. Hadits  Shahih Al-Dzatih
Merupakan hadits shahih yang memenuhi syarat-syarat secara maksimal dan rawinya berada pada tingkatan pertama. Sehingga apabila sebuah hadits telah ditelaah dan telah memenuhi syarat di atas, akan tetapi tingkatan rawinya berada pada tingkatan kedua, maka hadits tersebut dinamakan hadits hasan.
  1. Hadits Shahih Li Ghairih
Merupakan hadits shahih yang tidak memenuhi syarat-syarat secara maksimal. Misalnya, rawinya adil yang tidak sempurna dhabitnya. Bila jenis ini dikukuhkan oleh jalur lain, hadits tersebut menjadi hadits li ghairih. Dengan demikian      shahih li ghairih adalah hadits yang keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena tidak memenuhi syarat secara maksimal. Misalnya hadits hasan yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, bisa naik derajatnya dari hadits hasan menjadi derajat hadits shahih.
  1. Martabat Hadits Shahih
Mengingat bahwa mengetahui hadits shahih pada sumber-sumber khusus yang memuat hadits shahih begitu penting, maka para ulama membagi hadits shahih menjadi beberapa tingkatan.
      Hadits shahih yang paling tinggi tingkatannya adalah yang bersanad ashatul asa’id. Kemudian beturut-turut sebagai berikut :
a)      Hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim
b)      Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sendiri
c)      Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sendiri
d)     Hadits yang diriwayatkan oleh rawi lain yang sejalan dengan syarat
Al Bukhari dan Muslim
e)      Hadits shahih menurut syarat selain Al-Bukhari dan Muslim,
maksudnya bahwa pentakhrij tidak mengambil hadits dari rawi-rawi atau guru-guru, seperti Al-Bukhari dan Muslim, yang telah beliau sepakati bersama atau yang masih diperselisihkan.
  1. Karya-Karya yang Hanya Memuat Hadits Shahih
Ada beberapa kitab yang akan saya paparkan dalam makalah ini, antara lain :
a.       Shahih Al-Bukhari
b.      Shahih Muslim
c.       Shahih Ibnu Khuzaimah
d.      Sahih Ibnu Hibban
e.       Al – Muktharah
  1. HADIS HASAN
a.      Definisi Hadits Hasan
Hadits Hasan menurut lughot adalah bagus,dari sifat musybahah dari alhusna
Menurut ibnu hajar hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, kedlobithannya lebih rendah dari hadits shahih, sanadnya bersambung, haditsnya tidak ilal dan syadz.
b.      Klasifikasi hadits hasan
1.      Hadits Hasan Li Dzatihi
Hadits hasan li dzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala kriteria dan persyaratan yang ditentukan Syarat untuk hadits hasan adalah sebagaimana syarat untuk hadits shahih, kecuali bahwa perawinya hanya termasuk kelompok keempat ( shaduq ) atau istilah lain yang setaraf atau sama dengan tingkatan tersebut.
Sebuah hadits dikategorikan sebagai hasan li dzatih karena jalur periwayatannya, hanya melalui satu jalur periwayatan saja. Sementara hadits hasan pada umumnya, ada kemungkinan melalui jalur riwayat yang lebih dari satu. Atau didukung dengan riwayat yang lainnya. Bila hadits hasan ini jumlah jalur riwayatnya hanya satu, maka hadits hasan itu disebut dengan hadits hasan li dzatih. Tetapi jika jumlahnya banyak, maka ia akan saling menguatkan dan akan naik derajatnya menjadi hadits shahih li ghairih
2.      Hadits Hasan Li Ghairih
Hadits hasan li ghairih adalah hadits-hadits dhaif yang tidak terlalu parah (kedhaifannya) dan diriwayatkan dengan melalui beberapa jalur. Beberapa periwayatan hadits yang dhaif ini kemudian saling menguatkan, dan akhirnya naik menjadi hasan. Sementara bila beberapa riwayat hadits itu termasuk kategori dha’if yang berat, seperti hadits matruk, munkar, maudhu. Dan sebagainya, maka hadits itu tidak bisa naik menjadi hasan li ghairih.

3.      Kehujjahan Hadits Hasan
Hadits hasan dapat dijadikan hujjah walaupun kualitasnya dibawah haidts shahih. Semua fuqaha, sebagian muhadditsin dan ushuliyyin mengamalkannya kecuali sedikit dari kalangan orang yang sangat ketat dalam mempersyaratkan penerimaan hadits (musyaddidin). Bahkan sebagian muhadditsin yang mempermudah dalam persyaratan shahih (mutasahilin) memasukannya ke dalam hadits shahih, sepert al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah.

Disamping itu, ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadits hasan dapat digunakan sebagi hujjah, bilamana memenuhi sifat-sifat yang dapat diterima. Pendapat terakhir ini memerlukan peninjauan yang seksama. Sebab, sifat-sifat yang dapat diterima itu ada yang tinggi, menngah, dan rendah. Hadits yang sifat dapat diterima tinggi dan menengah adalah hadits shahih, sedangkan hadits yang sifat dapat diterimanya rendah adalah hadits hasan.
Hadits-hadits yang mempunyai sifat dapat diterima sebagai hujjah disebut hadits maqbul, dan hadits yang tidak mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima disebut hadits mardud.
Yang termasuk hadits maqbul  adalah :
1)            Hadits shahih, baik shahih li dzatihi maupun shahih li ghairih
2)            Hadits hasan, baik hasan li dzatih maupun hasan li ghairih.
Yang termasuk hadits mardud adalah segala macam hadits dha’if. Hadits mardud tidak dapat diterima sebagai hujjah karena terdapat sifat-sifat tercela pada rawi-rawinya atau pada sanadnya.
4.      Kitab-kitab yang Mengandung Hadits Hasan
1)            Jami’ At-Tirmidzi
2)            Sunan Abu Dawud
3)            Sunan ad-Daruquthni
  1. HADITS DHAIF
a.      Definisi Hadits Dhaif
Dhaif menurut bahasa adalah lemah.
Adapun menurut muhaditsin
Hadits dhaif adalah smua hadits yang tidak terkumpul padanya sifat sifat hadits yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ualama, hadis dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadits dhahih dan hasan.

b.      Klasifikasi Hadits Dhoif
1.      Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya
·         Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
·         Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
·         Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
·         Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
·         Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
·         Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
·         Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
·         Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
·         Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
·         Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
·         Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
·         Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
2.      Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi
·         Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
·         Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
·         Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
·         Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
·         Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.











DAFTAR PUSTAKA
Nurudin ‘Itr. ‘ulumul al-hadits. Jilid II. Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1994.
Solahudin, M. dan Suyadi Agus . ulumul hadit. Bandung: pustaka setia.2008
Endang Soetari.,Ilmu Hadits ; Kajian Diriwayah dan Diriyah.Bandung : Mimbar pustaka
Hidayat, Ahmad. Makalah perkuliahan http://othoy09.blogspot.com/2012/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html diunduh 4 oktober 2012 pukul 10:05
misbah http://www.nikmatberbagi.com/2010/05/klasifikasi-hadits-dhoif.html diunduh 4 oktober 2012 pukul 10:05

Rahman, Fathur. Terjemah ikhtisar mushthalahul hadits .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar